Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Gubernur Jambi bersama sama menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 senilai Rp60 miliar termasuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang akan dipergunakan Bawaslu.

Penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Bawaslu dengan Pemerintah Provinsi Jambi berlangsung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi kawasan Telanaipura Kota Jambi, Minggu.

Penandatanganan NPHD ini sendiri dilakukan antara Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dengan Gubernur Jambi Fachrori Umar yang disaksikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Asisten III Setda Provinsi Jambi dan perwakilan dari Badan Keuangan Daerah (Bakueda).

Seusai melakukan penandatanganan NPHD, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Jambi sudah melakukan penandatanganan NPHD dengan Gubernur Jambi untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020.

Dalam NPHD tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan dana hibah sebesar Rp60 miliar yang akan dicairkan dalam dua tahapan yakni pada tahun ini (2019) sebesar Rp25 miliar dan pada tahun 2020 sebanyak Rp35 miliar.

Dengan sudah dilakukan penandatangan NPHD ini, maka Bawaslu Provinsi Jambi akan langsung melakukan proses pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk langsung digunakan dalam melakukan pengawasan, apalagi saat ini sedang dalam tahapan perekrutan Panwascam.

Hadir dalam penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, dan Afrizal, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi H Ahmad Luthfi dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi, H Sudirman.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019