Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan aset First Travel yang berupa dana calon jemaah umrah dan haji harus dikembalikan secara adil kepada masyarakat korban penipuan dari terdakwa pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Itu kan dananya jemaah, karena itu ketika asetnya (First Travel) disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Nanti kita serahkan kepada pihak otorita, mereka punya mekanisme sendiri, caranya yang adil, yang penting itu prinsipnya adil,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.
Baca juga: Jaksa Agung : Putusan First Travel tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa
Terkait mekanisme dan penghitungan pengembalian dana tersebut, Wapres mengatakan bisa dihitung dari data yang dimiliki PT First Travel terkait jumlah pendaftar umrah dan haji.
Wapres juga berharap proses peradilan dapat membuat hak calon jemaah umrah dan haji dapat dikembalikan kepada masing-masing orang.
Baca juga: Kejagung berupaya aset First Travel dikembalikan kepada para korban
”Dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu, berapa persen besar masing-masing itu, kalau dihitung dari dana yang terkumpul berapa persen per orang, dana yang terkumpul berapa banyak, ya tinggal berapa persen dari dana yang terkumpul dari masing-masing itu,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Wamenag dukung upaya pengembalian aset First Travel
Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya juga mengatakan barang bukti dalam kasus penipuan oleh PT First Travel itu bukanlah milik negara, melainkan milik para jemaah yang telah menyetorkan uang untuk ibadah umrah dan haji.
Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan hak calon jemaah korban penipuan First Travel harus dikembalikan ke masing-masing orang, baik secara tunai maupun dengan diberangkatkan ibadah umrah atau haji.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
“Itu kan dananya jemaah, karena itu ketika asetnya (First Travel) disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Nanti kita serahkan kepada pihak otorita, mereka punya mekanisme sendiri, caranya yang adil, yang penting itu prinsipnya adil,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.
Baca juga: Jaksa Agung : Putusan First Travel tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa
Terkait mekanisme dan penghitungan pengembalian dana tersebut, Wapres mengatakan bisa dihitung dari data yang dimiliki PT First Travel terkait jumlah pendaftar umrah dan haji.
Wapres juga berharap proses peradilan dapat membuat hak calon jemaah umrah dan haji dapat dikembalikan kepada masing-masing orang.
Baca juga: Kejagung berupaya aset First Travel dikembalikan kepada para korban
”Dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu, berapa persen besar masing-masing itu, kalau dihitung dari dana yang terkumpul berapa persen per orang, dana yang terkumpul berapa banyak, ya tinggal berapa persen dari dana yang terkumpul dari masing-masing itu,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Wamenag dukung upaya pengembalian aset First Travel
Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya juga mengatakan barang bukti dalam kasus penipuan oleh PT First Travel itu bukanlah milik negara, melainkan milik para jemaah yang telah menyetorkan uang untuk ibadah umrah dan haji.
Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan hak calon jemaah korban penipuan First Travel harus dikembalikan ke masing-masing orang, baik secara tunai maupun dengan diberangkatkan ibadah umrah atau haji.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019