Setelah berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batanghari selama kurang lebih tiga bulan, Domiri Padri (32) yang merupakan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) berhasil dibekuk anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Senin (25/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edy Faryadi di Jambi, Selasa mengatakan, bahwa tersangka diamankan di Pengadilan Negeri Jambi setelah tim mendapatkan informasi bahwa tersangka yang hampir tiga bulan dilakukan pencarian atas dasar surat yang dikeluarkan Polres Batanghari nomor: DPO/38/VIII/2019/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2019.
Domiri merupakan salah satu pelaku dalam aksi yang terjadi penganiayaan terhadap kepala desa di Kabupaten Batanghari dan Domiri ini juga sebagai menyebarkan foto dan video-video atas kejadian itu yang selanjutnya berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polres Batanghari inilah pihak Polda Jambi mengeluarkan surat perintah tugas dan surat penangkapan terhadap tersangka.
"Kalau seandainya ada oknum yang mengatakan bahwa anggota kepolisian telah melakukan penculikan itu tidak lah benar karena tersangka ini telah kami tahan dan akan dikembangkan ke kaksus yang lainnya," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi.
Edi menegaskan, kepada siapapun yang menggunakan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan maka pihaknya akan melakukan tindakan karena jangan gunakan masyarakat di Jambi ini untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan dengan cara tidak benar maka kami akan tindak tegas dan polisi wajib melindungi masyarakat.
Ketika ditanya terkait motif dari pelaku Dirreskrimum Polda Jambi menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan Domiri ini melakukan hak itu untuk meguasai lahan seluas 3,5 hektar lahan konsesi salah satu perusahaan di Jambi dan dari hasil rekam jejak percakapan di Group SMB tersangka ini, kami telah mengetahui siapa pendana dan siapa yang menjadi pemimpin pada keseluruhan aksi ini.
Sementara itu dari pengakuan Domiri sendiri bahwa dirinya diperintah oleh seseorang untuk memfoto dan mengirim perkembangan selama empat kali persidangan kasus SMB di Pengadilan Negeri Jambi dan telah bergabung dengan SMB sejak tahun 2018 namun Domiri tidak mengungkap berapa upah yang diterimanya untuk menjalankan aksi itu di PN Jambi.
"Saya diperintah Era Purnama Sari kuasa hukum SMB, untuk mengikuti sidang dan memberikan bocoran di sidang yang saya ikuti," kata Domiri kepada media di Mapolda Jambi dan dirinya tidak mengungkapkan upah yang diterimanya untuk menjalankan aksi itu di PN Jambi.
Sejak awal sidang Domiri sudah ditugaskan oleh Era untuk mengikuti seluruh proses persidangan kasus SMB tersebut dan melaporkan semua itu dan polisi sedang menyelidiki kasus tersebut untuk pada kepentingan dari tersangka Domiri dalam memata mati setiap proses persidangan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edy Faryadi di Jambi, Selasa mengatakan, bahwa tersangka diamankan di Pengadilan Negeri Jambi setelah tim mendapatkan informasi bahwa tersangka yang hampir tiga bulan dilakukan pencarian atas dasar surat yang dikeluarkan Polres Batanghari nomor: DPO/38/VIII/2019/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2019.
Domiri merupakan salah satu pelaku dalam aksi yang terjadi penganiayaan terhadap kepala desa di Kabupaten Batanghari dan Domiri ini juga sebagai menyebarkan foto dan video-video atas kejadian itu yang selanjutnya berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polres Batanghari inilah pihak Polda Jambi mengeluarkan surat perintah tugas dan surat penangkapan terhadap tersangka.
"Kalau seandainya ada oknum yang mengatakan bahwa anggota kepolisian telah melakukan penculikan itu tidak lah benar karena tersangka ini telah kami tahan dan akan dikembangkan ke kaksus yang lainnya," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi.
Edi menegaskan, kepada siapapun yang menggunakan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan maka pihaknya akan melakukan tindakan karena jangan gunakan masyarakat di Jambi ini untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan dengan cara tidak benar maka kami akan tindak tegas dan polisi wajib melindungi masyarakat.
Ketika ditanya terkait motif dari pelaku Dirreskrimum Polda Jambi menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan Domiri ini melakukan hak itu untuk meguasai lahan seluas 3,5 hektar lahan konsesi salah satu perusahaan di Jambi dan dari hasil rekam jejak percakapan di Group SMB tersangka ini, kami telah mengetahui siapa pendana dan siapa yang menjadi pemimpin pada keseluruhan aksi ini.
Sementara itu dari pengakuan Domiri sendiri bahwa dirinya diperintah oleh seseorang untuk memfoto dan mengirim perkembangan selama empat kali persidangan kasus SMB di Pengadilan Negeri Jambi dan telah bergabung dengan SMB sejak tahun 2018 namun Domiri tidak mengungkap berapa upah yang diterimanya untuk menjalankan aksi itu di PN Jambi.
"Saya diperintah Era Purnama Sari kuasa hukum SMB, untuk mengikuti sidang dan memberikan bocoran di sidang yang saya ikuti," kata Domiri kepada media di Mapolda Jambi dan dirinya tidak mengungkapkan upah yang diterimanya untuk menjalankan aksi itu di PN Jambi.
Sejak awal sidang Domiri sudah ditugaskan oleh Era untuk mengikuti seluruh proses persidangan kasus SMB tersebut dan melaporkan semua itu dan polisi sedang menyelidiki kasus tersebut untuk pada kepentingan dari tersangka Domiri dalam memata mati setiap proses persidangan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019