Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menutup sementara kegiatan pendakian untuk umum mulai 31 Desember 2019 hingga 31 Maret 2020.
Penutupan kegiatan pendakian itu sesuai Surat Edaran Nomor SE.1460/BBTNGGP/BIDTEK/Tek.p2/11/2019 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian.
"Penutupan kegiatan pendakian ini terhitung mulai 31 Desember 2019 hingga 31 Maret 2020 atau selama tiga bulan," kata Kepala BBTNGGP Wahju Rudianto di Sukabumi, Selasa.
Penutupan kegiatan pendakian untuk umum ke Gunung Gede dan Pangrango bertujuan untuk pemulihan ekosistem, mengantisipasi cauca ekstrem atau buruk dan kegiatan operasi bersih.
Surat Edaran tersebut juga sudah ditembuskan ke Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK di Jakarta, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Cianjur,
Juga kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor serta Kapolres Sukabumi, Bogor dan Cianjur.
Ia meminta surat edaran itu dipatuhi dan tidak ada yang nekat mendaki selama penutupan ini berlangsung karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, juga untuk memberikan kesempatan ekosistem yang ada di TNGGP untuk berkembang biak.
Maka dari itu, pendaki yang masih berada di jalur pendakian maupun di puncak Gunung Gede dan Pangrango agar turun sebelum 31 Desember 2019 dan tidak ada kegiatan lainnya apalagi nekat merayakan pergantian tahun di puncak gunung.
"Kami pun sudah memberikan imbauan ini kepada umum agar aturan ini bisa dipatuhi oleh siapapun dan mengerahkan petugas antisipasi adanya oknum yang nekat mendaki selama penutupan berlangsung," tambahnya.
Wahju mengatakan surat edaran itu agar bisa menjadi perhatian seluruh pihak khususnya calon pendaki. Pihaknya juga mengimbau para pendaki yang saat ini di kawasan itu tetap menjaga kebersihan dan tidak merusak ekosistem yang ada di sekitar jalur pendakian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Penutupan kegiatan pendakian itu sesuai Surat Edaran Nomor SE.1460/BBTNGGP/BIDTEK/Tek.p2/11/2019 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian.
"Penutupan kegiatan pendakian ini terhitung mulai 31 Desember 2019 hingga 31 Maret 2020 atau selama tiga bulan," kata Kepala BBTNGGP Wahju Rudianto di Sukabumi, Selasa.
Penutupan kegiatan pendakian untuk umum ke Gunung Gede dan Pangrango bertujuan untuk pemulihan ekosistem, mengantisipasi cauca ekstrem atau buruk dan kegiatan operasi bersih.
Surat Edaran tersebut juga sudah ditembuskan ke Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK di Jakarta, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Cianjur,
Juga kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor serta Kapolres Sukabumi, Bogor dan Cianjur.
Ia meminta surat edaran itu dipatuhi dan tidak ada yang nekat mendaki selama penutupan ini berlangsung karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, juga untuk memberikan kesempatan ekosistem yang ada di TNGGP untuk berkembang biak.
Maka dari itu, pendaki yang masih berada di jalur pendakian maupun di puncak Gunung Gede dan Pangrango agar turun sebelum 31 Desember 2019 dan tidak ada kegiatan lainnya apalagi nekat merayakan pergantian tahun di puncak gunung.
"Kami pun sudah memberikan imbauan ini kepada umum agar aturan ini bisa dipatuhi oleh siapapun dan mengerahkan petugas antisipasi adanya oknum yang nekat mendaki selama penutupan berlangsung," tambahnya.
Wahju mengatakan surat edaran itu agar bisa menjadi perhatian seluruh pihak khususnya calon pendaki. Pihaknya juga mengimbau para pendaki yang saat ini di kawasan itu tetap menjaga kebersihan dan tidak merusak ekosistem yang ada di sekitar jalur pendakian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019