Spesialis Koordinasi dan Supervisi Utama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Abdul Haris mengingatkan semua anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menjauhi perkara tindak pidana korupsi agar tidak tersandung masalah hukum.

"Masa lalu biarlah menjadi masa lalu, ambil hikmahnya. Ke depan kita berbenah dan jauhi perkara-perkara korupsi yang dapat membawa kita ke penjara," katanya di hadapan pimpinan dan hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi dalam Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Jumat.

Abdul Haris yang juga Koordinator Wilayah II KPK itu juga menegaskan bahwa KPK saat ini tidak pilih-pilih. Baik korupsi Rp500 juta maupun Rp500 ribu tetap diproses.

Dia menjelaskan, jenis tipikor menurut undang-undang No.31/1999 Jo Undang No.20/2001 yakni adanya kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

"Anggota DPRD biasanya banyak kena saat penyusunan anggaran dan minta proyek. Di penyusunan anggaran hindari uang ketok dan suap menyuap," ujarnya.

Abdul Haris berharap anggota DPRD tetap komitemen memainkan perannya sebagai pengawas yang teliti. Turun hingga ke bawah dan memantau langsung proyek-proyek pembangunan dalam upaya menekan angka korupsi.

"Jambi ini 24 jam terus dipantau. Jadi optimalkan peran dewan selaku penyelenggara negara untuk tetap melakukan pengawasan dengan teliti. Dan mudah-mudahan dengan pertemuan ini anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru mengetahui rambu-rambu yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh," kata Abdul Haris.

Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berharap pertemuan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi bersama KPK dapat memberikan wawasan lebih kepada anggota DPRD sehingga mampu menjalankan fungsi DPRD yang baik.***


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019