Berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jambi terhadap kepatuhan standar pelayanan publik, empat kabupaten di Provinsi Jambi standar pelayanan publiknya masih berada dalam zona kuning.

“Ada empat kabupaten itu yakni Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Sarolangun dan Kabupaten Merangin,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jakfar Achmad di Jambi, Selasa.

Artinya kepatuhan pelayanan publik empat daerah itu dalam kategori sedang. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Jambi, nilai kepatuhan pelayanan publik Kota Sungai penuh yakni 69,91. Dan Kabupaten Kerinci mendapat nilai 80,13, Kabupaten Sarolangun 54,32 dan Kabupaten Merangin 79,66.

Masih rendahnya tingkat kepatuhan pelayanan publik di empat daerah itu dikarenakan perizinan dan pelayanan publik di daerah itu belum dilaksanakan secara terpadu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu beberapa indikator penilaian tingkat kepatuhan di daerah itu juga masih rendah.

“Kita masih banyak menemukan perizinan yang dilakukan secara terpadu di PTSP masih dilakukan di instansi teknis, selain itu indikator penilaian yang kita nilai di setiap instansi didaerah itu nilainya masih berada di bawah standar,” jelas Jakfar Achmad.

Sementara itu, tujuh kabupaten dan kota lainnya dan pemerintah Provinsi Jambi kepatuhan standar pelayanan publiknya sudah berada pada zona hijau. Artinya kepatuhan pelayanan publik di daerah itu dalam kategori tinggi.

Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Jambi tersebut masih dibatasi pada produk pelayanan administratif, yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Dimana pelayanan administratif yang dimaksud sesuai dengan penjelasan pada pasal 5 ayat 7 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Pada pemerintah provinsi terdapat 15 kewenangan urusan pemerintah yang dilakukan penilaian. Diantaranya meliputi ketenagakerjaan, pekerjaan umum, pertanian, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perindustrian, perdagangan, lingkungan hidup pariwisata, kehutanan, koperasi dan UMKM, pendidikan, sosial, kesehatan dan perhubungan.

Sementara pada pemerintah daerah terdapat 13 kewenangan urusan pemerintah yang dilakukan penilaian. Diantaranya meliputi ketenagakerjaan, pekerjaan umum, perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM,penanaman modal, pariwisata, pendidikan, sosial, kesehatan, perhubungan dan Administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019