Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa kasus penyelundupan kendaraan mewah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tajam sejak 2018 hingga 2019.
Sri Mulyani mengatakan pada 2018 terdapat lima kasus penyelundupan mobil dan delapan kasus penyelundupan sepeda motor, sedangkan pada 2019 ditemukan 57 kasus penyelundupan mobil dan 10 kasus penyelundupan sepeda motor.
“Kalau dilihat dari 2019 itu meningkat luar biasa besar jadi mungkin permintaannya tinggi sekali sehingga upaya penyelundupannya meningkat,” katanya di Gate Terminal Petikemas Koja Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan dari kasus penyelundupan kendaraan mewah pada 2018 telah berhasil diamankan sebanyak tujuh unit mobil dengan total nilai barang Rp3,07 miliar dan 127 unit motor dengan total nilai barang Rp2,43 miliar.
Sedangkan untuk kasus penyelundupan kendaraan mewah pada 2019 pihak DJBC telah menyita 57 unit mobil dengan total nilai barang Rp312,92 miliar dan 2.693 unit sepeda motor dengan total nilai barang Rp10,83 miliar.
“Sehingga kerugian negara totalnya dua kali lipat di atas harga asli tersebut,” ujarnya.
Ia memaparkan total kerugian tersebut berasal dari nilai asli barang dijumlahkan dengan bea masuk sebesar 40 persen serta nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Mewah 125 persen.
Menurutnya, kasus penyelundupan kendaraan mewah itu sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya seperti pada 2017 yang hanya terdapat satu kasus penyelundupan motor mewah dengan barang sitaan berupa satu unit senilai Rp39,67 juta.
Sementara pada 2016 juga hanya ditemukan tiga kasus penyelundupan motor dengan diamankannya sebanyak 1.135 unit senilai total Rp408 juta.
“Sekali lagi 2018 dan 2019 peningkatannya luar biasa tinggi. Kalau tahun sebelumnya satu dan tiga kasus, tahun 2018 mencapai delapan kasus motor dan 2019 sepuluh kasus motor,” katanya.
Sri Mulyani menuturkan jika dijumlahkan sejak 2016 hingga 2019 terdapat 62 kasus penyelundupan mobil mewah dengan jumlah 91 unit senilai Rp315,99 miliar dan 22 kasus penyelundupan motor mewah dengan jumlah 3.956 unit senilai Rp13,71 miliar.
Ia pun berjanji pihaknya bersama DJBC akan terus berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum untuk menggagalkan adanya kemungkinan kasus penyelundupan lainnya di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya akan menambah personel untuk mendukung DJBC, Kapolri, dan Kejaksaan dalam melakukan pengamatan terhadap kemungkinan adanya penyelundupan barang mewah lainnya.
“Kami sekarang ini solid dan saling mendukung sehingga akan memperketat dan mendukung Bea Cukai untuk melakukan upaya penegakan hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, pihaknya juga turut berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada DJBC sehingga berbagai kasus penyelundupan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya sudah lapor dengan Jaksa Agung untuk membentuk tim terpadu sehingga saat di sidang nanti para pelakunya ini dihukum yang seberat-beratnya. Ini sebagai efek jera,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Sri Mulyani mengatakan pada 2018 terdapat lima kasus penyelundupan mobil dan delapan kasus penyelundupan sepeda motor, sedangkan pada 2019 ditemukan 57 kasus penyelundupan mobil dan 10 kasus penyelundupan sepeda motor.
“Kalau dilihat dari 2019 itu meningkat luar biasa besar jadi mungkin permintaannya tinggi sekali sehingga upaya penyelundupannya meningkat,” katanya di Gate Terminal Petikemas Koja Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan dari kasus penyelundupan kendaraan mewah pada 2018 telah berhasil diamankan sebanyak tujuh unit mobil dengan total nilai barang Rp3,07 miliar dan 127 unit motor dengan total nilai barang Rp2,43 miliar.
Sedangkan untuk kasus penyelundupan kendaraan mewah pada 2019 pihak DJBC telah menyita 57 unit mobil dengan total nilai barang Rp312,92 miliar dan 2.693 unit sepeda motor dengan total nilai barang Rp10,83 miliar.
“Sehingga kerugian negara totalnya dua kali lipat di atas harga asli tersebut,” ujarnya.
Ia memaparkan total kerugian tersebut berasal dari nilai asli barang dijumlahkan dengan bea masuk sebesar 40 persen serta nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Mewah 125 persen.
Menurutnya, kasus penyelundupan kendaraan mewah itu sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya seperti pada 2017 yang hanya terdapat satu kasus penyelundupan motor mewah dengan barang sitaan berupa satu unit senilai Rp39,67 juta.
Sementara pada 2016 juga hanya ditemukan tiga kasus penyelundupan motor dengan diamankannya sebanyak 1.135 unit senilai total Rp408 juta.
“Sekali lagi 2018 dan 2019 peningkatannya luar biasa tinggi. Kalau tahun sebelumnya satu dan tiga kasus, tahun 2018 mencapai delapan kasus motor dan 2019 sepuluh kasus motor,” katanya.
Sri Mulyani menuturkan jika dijumlahkan sejak 2016 hingga 2019 terdapat 62 kasus penyelundupan mobil mewah dengan jumlah 91 unit senilai Rp315,99 miliar dan 22 kasus penyelundupan motor mewah dengan jumlah 3.956 unit senilai Rp13,71 miliar.
Ia pun berjanji pihaknya bersama DJBC akan terus berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum untuk menggagalkan adanya kemungkinan kasus penyelundupan lainnya di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya akan menambah personel untuk mendukung DJBC, Kapolri, dan Kejaksaan dalam melakukan pengamatan terhadap kemungkinan adanya penyelundupan barang mewah lainnya.
“Kami sekarang ini solid dan saling mendukung sehingga akan memperketat dan mendukung Bea Cukai untuk melakukan upaya penegakan hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, pihaknya juga turut berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada DJBC sehingga berbagai kasus penyelundupan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya sudah lapor dengan Jaksa Agung untuk membentuk tim terpadu sehingga saat di sidang nanti para pelakunya ini dihukum yang seberat-beratnya. Ini sebagai efek jera,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019