Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama Lembaga Kewanitaan Muslimat Al-Ittihadiyah Provinsi Jambi dan UIN melaksanakan 'Training Of Trainer' (TOT) dalam rangka menambah wawasan pengetahuan terhadap produk atau bahan yang berkategori halal ataupun haram.

Ketua Muslimat Al-Ittihadiyah Provinsi Jambi yang sekaligus Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN STS Jambi Dr Halimah Dja'far di Jambi Kamis mengatakan kegiatan yang dihadiri 400 peserta itu bertujuan memberikan pemahaman serta teknik untuk mengetahui suatu produk atau bahan termasuk kategori halal ataupun haram.

"Kita berharap peserta yang hadir ini bisa menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan pengetahuan yang didapat kepada keluarga serta lingkungan sekitar," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Research dan Develovment LPPOM MUI yang juga merupakan Kepala Laboratorium LPPOM MUI Dr Purwanti Ningsih mengatakan Muslimat Al-Ittihadiyah merupakan komunitas yang ingin membentuk halal care comunity memiliki tujuan menjadikan Provinsi Jambi provinsi halal.

Jadi kegiatan ini dapat memberikan teknik dalam proses mengindentifikasi bahan seperti memahami asal usul bahan ketika masyarakat telah mengetahui wujud asli bahan itu sebagaimana bentuk asalnya. Tetapi apabila wujudnya sudah tidak seperti aslinya lagi berarti ada proses teknologinya yang bisa membuat produk tersebut menjadi kritis halal.

Halimah mencontohkan bawang putih yang segar merupakan produk yang tidak kritis, tetapi bisa menjadi kritis apabila bawang putih itu di proses menjadi bubuk bisa menjadi kritis, tetapi bisa saja bubuk bawang putih itu tidak kritis apabila prosesnya bawang putih itu dilakukan proses pengeringan kemudian digiling maka seratus persen bawang putih dan yang menyebabkan menjadi kritis apabila dalam proses ditambahkan bahan adiktif, sehingga yang menjadi kritikel adalah bahan penambahannya.

Kemudian, tidak hanya itu saja fasilitas produksi yang telah terkontaminasi dengan barang haram juga merupakan salah satu penyebab faktor bahan atau suatu produk menjadi kritis akan halal dan ketika ditanya sejauh mana tingkat kerawanan produk halal di Indonesia, dia menyampaikan bahwa di negara Indonesia sudah ada proses sertifikasi.

Selama ini proses sertifikasi produk itu ditangani oleh MUI melalui wadah LPPOM MUI. Dulu proses sertifikasi itu bersifat polenteri, mulai 2014 sudah ada Undang Undang JPH Nomor 33, kata Halimah Dja'far.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019