Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang terungkap empat tahun setelah peristiwa itu terjadi berkat penemuan empat kerangka manusia di belakang rumah korban.

Kendati dalam kasus pembunuhan tersebut terdapat empat terdakwa, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Ruang Sidang I PN Banyumas, Selasa, terbagi menjadi tiga perkara yang disidangkan secara bergantian dengan Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti serta beranggotakan Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.

Dalam hal ini, sidang pertama ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra, sidang kedua ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Mimin Saminah alias Minah, serta sidang kedua ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Sania Roulita alias Nia.

Dalam sidang dengan terdakwa Irpan dan Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Susetyo terkait dengan kemungkinan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Usai berkonsultasi, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan untuk tidak mengajukan keberatan.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti memutuskan sidang ditunda hingga hari Rabu (22/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara dalam sidang dengan terdakwa Minah, JPU Dimas Sigit T. mendakwa terdakwa Mimin Saminah alias Minah dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa Minah untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Susetyo.

Setelah berkonsultasi, terdakwa Minah melalui penasihat hukumnya menyatakan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti memutuskan sidang ditunda hingga hari Rabu (22/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara dalam sidang dengan terdakwa Nia, JPU Dimas Sigit T. mendakwa terdakwa Sania Roulita alias Nia dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.

Sama seperti sidang dengan terdakwa Ipan dan Putra serta sidang dengan terdakwa Minah, terdakwa Nia melalui penasihat hukumnya, Susetyo menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti memutuskan sidang ditunda hingga hari Rabu (22/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saat ditemui usai sidang, JPU Antonius mengatakan pihaknya menggunakan dakwaan subsider kumulatif terhadap para terdakwa.

Menurut dia, sidang terhadap keempat terdakwa dipisahkan karena perkaranya terbagi atas tiga berkas berbeda yang mengacu pada peran masing-masing terdakwa.

"Mereka mempunyai peranan yang berbeda-beda. Mimin (Minah, red.) ini mempunyai peran membantu para terdakwa untuk melakukan pembunuhan tersebut sehingga kita jo-kan ke Pasal 56 KUHP, Irfan dan Putra di-jo-kan ke Pasal 55 KUHP," katanya didampingi Dimas Sigit T.

Dalam hal ini, kata dia, Irvan dan Putra bertindak sebagai eksekutor pembunuhan, sedangkan Minah membawa ibundanya yang juga nenek dari kedua terdakwa agar tidak melihat kejadian tersebut.

Menurut dia, terdakwa Sania alias Nia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut namun yang bersangkutan ikut membantu menjual barang-barang milik korban.

Terkait dengan ancaman hukuman terhadap keempat terdakwa, dia mengatakan untuk terdakwa Irvan, Putra, dan Minah terancam hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati, sedangkan terdakwa Sania terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum keempat terdakwa, Susetyo mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan karena bentuk formal dari surat dakwaan tersebut sudah memenuhi perundangan-undangan yang ada.

"Bentuk formal dakwaan sudah, masalah dengan isi dakwaan itu sudah materi, tentu kami akan melakukan saat pemeriksaan saksi sampai dengan pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh penuntut umum," katanya.

Seperti diwartakan ANTARA, kasus pembunuhan terhadap satu tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63), saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT07 RW03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019).

Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas yang diteruskan ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum naik tingkat menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.)

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas pada Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu.

Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno.

Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irvan (32), Putra (27), dan Sania (37).

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. ***2***

Pewarta: Sumarwoto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020