Layanan keuangan digital, LinkAja, resmi bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas pengguna.
"Transformasi digital di industri finansial merupakan momen krusial, kami terus berupaya memperluas penggunaan. LinkAja secara resmi bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil dalam rangka meningkatkan fungsi proses validasi uang elektronik," ujar Direktur Operasi LinkAja, Haryati Lawidjaja, dalam acara peluncuran di Jakarta, Jumat.
Kerjasama ini membuat layanan elektronik Know Your Customer (e-KYC) LinkAja akan secara otomatis memvalidasi data pengguna tidak hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tetapi juga kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.
"Dari Dukcapil ini akan sangat membantu supaya orang bisa pakainya dengan perasaan aman, tenang dan juga nyaman. Kalau sudah terdaftar bisa menggunakan lebih banyak fitur-fitur di LinkAja," kata Haryati.
Fitur lainnya yang bisa didapat pengguna LinkAja antara lain saldo maksimum yang lebih tinggi dan keleluasan untuk melakukan transaksi lainnya, seperti transfer dana dan penarikan tunai.
Adanya sinergi antara teknologi e-KYC yang dilakukan LinkAja dengan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil juga diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk memiliki akses ke layanan keuangan digital karena prosesnya yang lebih mudah dan aman tanpa harus datang ke layanan keuangan secara langsung untuk melakukan validasi data.
"Dulu datang secara fisik membawa KTP untuk menjamin bahwa dia orang yang tepat, di era digital dan revolusi industri 4.0 ini menjadi bagian yang terus dipacu dan diimbangi dengan layanan yang diberikan," ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gunawan, dalam kesempatan yang sama.
Melalui kerjasama tersebut LinkAja akan mendapat hak akses atas data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil sehingga mempermudah dan mempercepat proses validasi e-KYC untuk para pengguna yang ingin meningkatkan akun layanannya menjadi Full Service.
"Kami menerapkan SOP yang ketat. Kemudian, untuk bisa berkomunikasi datanya, itu menggunakan jaringan tertutup, jadi khusus dari Dukcapil ke LinkAja, itu persayaratannya," kata Gunawan.
Gunawan mengatakan sejauh ini telah ada 2.009 lembaga pengguna yang sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil.
"Tapi yang jelas sepanjang dia memenuhi syarat, salah satu yang agak susah itu adalah rekomendasi dari OJK, OJK itu sangat ketat memberikan rekomendasi, bagi kami, siapapun sepanjang dia memenuhi syarat dan ada rekomendasi untuk bekerjasama dengan kami, kami terima," ujar Gunawan.
Adanya kerjasama tersebut juga sekaligus membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang dan/atau mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pemerintah Indonesia mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain Bank untuk menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Identifikasi dan verifikasi identitas diperlukan untuk mencegah risiko terjadinya transaksi keuangan mencurigakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Transformasi digital di industri finansial merupakan momen krusial, kami terus berupaya memperluas penggunaan. LinkAja secara resmi bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil dalam rangka meningkatkan fungsi proses validasi uang elektronik," ujar Direktur Operasi LinkAja, Haryati Lawidjaja, dalam acara peluncuran di Jakarta, Jumat.
Kerjasama ini membuat layanan elektronik Know Your Customer (e-KYC) LinkAja akan secara otomatis memvalidasi data pengguna tidak hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tetapi juga kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.
"Dari Dukcapil ini akan sangat membantu supaya orang bisa pakainya dengan perasaan aman, tenang dan juga nyaman. Kalau sudah terdaftar bisa menggunakan lebih banyak fitur-fitur di LinkAja," kata Haryati.
Fitur lainnya yang bisa didapat pengguna LinkAja antara lain saldo maksimum yang lebih tinggi dan keleluasan untuk melakukan transaksi lainnya, seperti transfer dana dan penarikan tunai.
Adanya sinergi antara teknologi e-KYC yang dilakukan LinkAja dengan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil juga diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk memiliki akses ke layanan keuangan digital karena prosesnya yang lebih mudah dan aman tanpa harus datang ke layanan keuangan secara langsung untuk melakukan validasi data.
"Dulu datang secara fisik membawa KTP untuk menjamin bahwa dia orang yang tepat, di era digital dan revolusi industri 4.0 ini menjadi bagian yang terus dipacu dan diimbangi dengan layanan yang diberikan," ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gunawan, dalam kesempatan yang sama.
Melalui kerjasama tersebut LinkAja akan mendapat hak akses atas data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil sehingga mempermudah dan mempercepat proses validasi e-KYC untuk para pengguna yang ingin meningkatkan akun layanannya menjadi Full Service.
"Kami menerapkan SOP yang ketat. Kemudian, untuk bisa berkomunikasi datanya, itu menggunakan jaringan tertutup, jadi khusus dari Dukcapil ke LinkAja, itu persayaratannya," kata Gunawan.
Gunawan mengatakan sejauh ini telah ada 2.009 lembaga pengguna yang sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil.
"Tapi yang jelas sepanjang dia memenuhi syarat, salah satu yang agak susah itu adalah rekomendasi dari OJK, OJK itu sangat ketat memberikan rekomendasi, bagi kami, siapapun sepanjang dia memenuhi syarat dan ada rekomendasi untuk bekerjasama dengan kami, kami terima," ujar Gunawan.
Adanya kerjasama tersebut juga sekaligus membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang dan/atau mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pemerintah Indonesia mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain Bank untuk menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Identifikasi dan verifikasi identitas diperlukan untuk mencegah risiko terjadinya transaksi keuangan mencurigakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020