Kepolisian resort kota (Polresta) Jambi akhirnya menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BH 1846 MO, Ermasdon (50) yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai tersangka atas kasus kecelakaan beruntun di Simpang Rimbo pada Minggu kemarin (2/2) yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor yang ditabraknya.

"Setelah dilakukan reka ulang di tempat kejadian perkara akhirya tim unit laka lantas Polresta Jambi, menetapkan Ermasdon sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun satu kendaraan sepeda motor dan dua mobil berujung tewasnya pengendaraan sepeda motor tersebut," kata Kanit Laka Lantas Polresta Jambi, Ipda I Made Bagus Oka, di Jambi Rabu.

Penetapan itu berdasarkan gelar perkara yang telah selesai digelar oleh Tim Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi pada Senin (3/2).
 
Di mana rekaman cctv yang berada di Alfamart menunjukkan jika kejadian kecelakaan berawal dari pengendara mobil tersebut.

"Meski rekaman cctv hanya terlihat sepintas, tetapi memang kelihatan jika Ermasdon telah lalai saat berkendara atau mengemudi mobilnya dan tidak hanya itu keterangan dua orang saksi yang diperiksa penyidik juga melihat jika awalnya tersangka menabrak lebih dahulu sebuah sepeda motor yang mengakibatkan korban tewas yang kemudian menabrak dua mobil lainnya," kata I Made Bagus Oka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Unit lantas Polresta Jambi kini sedang melengkapi berkas perkara tersangka untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan nantinya.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020