Mendapat laporan ada laka lantas di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Rabu (5/2) kemarin, Jasa Raharja Jambi langsung berkoordinasi dengan unit Laka Polres Muarojambi dan langsung melakukan on the spot ke lokasi kecelakaan untuk mendata korban.

Diketahui dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan truk PS tersebut menyebabkan tiga orang terdiri dari sopir dan dua penumpang minibus jenis Kijang Inova itu meninggal dunia. Sedangkan dua penumpang minibus lainnya selamat.

Tiga korban meninggal dunia itu yakni, Rano (38) pengemudi minibus, warga Desa Lubuk terentang, Kabupaten Tanjungjabung Barat. 

Kemudian Siti Rahma (34) dan Abdul Hamid (36) penumpang minibus warga Desa Teluk Sialang, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Siti Rahma dan Abdul Hamid diketahui adalah pasangan suami istri.

Atas kejadian itu, Jasa Raharja Jambi kurang dari 24 jam pascakejadian langsung menyerahkan santunan untuk tiga korban yang diterima ahli waris. Santunan diserahkan langsung petugas Jasa Raharja di Kuala Tungkal. 

Untuk santunan korban atas nama Abdul Hamid dan Siti Rahmah diterima Marwiyah Apriliya Rahmida (anak) selaku ahli waris. Dan untuk korban atas nama Rano diterima langsung Santi (istri) selaku ahli waris.

Semua korban terjamin Undang-undang No.34 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domisili korban dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam.***
Petugas Jasa Rahaja mengecek dan mendata kendaraan yang mengalami kecelakaan di Desa Berembang, Muarojambi, Rabu (5/1/2). (FOTO/ANTARA/HO/Jasa Raharja)

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020