Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai investasi-investasi bodong dan apabila menemukan masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK.

"Sebenarnya ini bukan tugas kita terkait investasi yang ilegal mengumpulkan dana masyarakat. Karena kita bersifat pengawasan. Namun perlu pengawasan secara dini terkait hal itu," katanya saat pelatihan dan gathering media massa Kantor Regional 7 Sumbagsel di Ball Room, Novotel Suite, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (21/2).

Ia mengatakan saat ini sudah ada Satgas Waspada Investasi yang khusus membidangi atau menangani hal-hal berkaitan dengan investasi bodong yang tentu merugikan masyarakat.

Sementara terkait pelatihan dan gathering yang melibatkan jurnalis dari lima provinsi, yakni Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung, Darmansyah mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan informasi atau isu-isu yang berkembang dari OJK kepada masyarakat sesuai dengan apa yang ada. Sehingga tidak ada informasi yang simpang siur dan hoaks melalui media massa.

Sementara itu, Ketua Satgas Investasi Bodong, Tongan L Tobing dalam paparannya menjelaskan, sejak tahun 209 hingga 2019 lalu, setidaknya Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian akibat adanya investasi bodong mencapai 92 triliun

Selain itu penyidik Satgas Waspada Investasi sudah menangani 39 kasus investasi bodong, 19 diantaranya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Seperti perkara Pandawa Grouo, Kasus Travel Umrah, Dream Freedom dan lain-lainnya. 

Menurutnya, masalah investasi ilegal ini biasa ditandai dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat, menjanjikan bonus perekrutan, memanfaatkan tokoh masyarakat tokoh agama untuk menarik investasi, klaim tanpa resiko dan lainnya. 

"Legalitas tidak jelas, tidak memiliki izin, ada izin lembaga tapi tidak punya izin usaha, meskipun ada kegiatan tidak sesuai dengan izinnya. Jangan mudah tergiur. Cek secara legal dan logis," tegasnya.

Seperti diketahui, Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Dan jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.***
 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020