Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut kan bahwa pengendalian truk atau kendaraan over dimension over loading (ODOL) demi menjaga kemantapan kondisi jalan di Indonesia.
Dia menambahkan bahwa jalan nasional dan jalan tol ini merupakan jalur-jalur vital yang menjadi urat nadi logistik dan perekonomian nasional.
Baca juga: Pemerintah sepakat larangan truk kelebihan muatan mundur hingga 2023
Praktik ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp43,45 triliun per tahun.
Pengawasan dan pengendalian ODOL ini bersifat lintas sektoral. Untuk itu Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian akan memperketat penerapan jembatan timbang.
Kementerian PUPR dalam mendukung penghapusan kendaraan ODOL telah menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) Bridge atau sensor pengukuran beban kendaraan bergerak yang dipasang di jembatan.
Sejak 2017, sistem WIM Bridge telah diterapkan di beberapa jalan nasional, seperti di Jembatan Pawiro Baru di ruas jalan Batas Kabupaten Batang – Weleri, Pantura Jawa.
Sebelumnya pemerintah menyepakati pemberlakuan larangan kendaraan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi (over dimension and over loading/ODOL) mundur hingga 1 Januari 2023 dari awalnya ditetapkan mulai 2021.
Baca juga: Tunggu kejelasan peraturan ODOL, pengusaha tunda beli truk
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa alasannya adalah perekonomian global yang tengah diterpa virus corona dan bayang-bayang resesi.
Menhub mengatakan keputusan merupakan hasil dari diskusi seluruh pihak, baik asosiasi maupun kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020