Tim gabungan dari Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang dan Polres Sambas mengamankan satu warga negara Malaysia berinisial MF yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat memasuki wilayah Indonesia di titik nol PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Kalbar.
"Pelaku berhasil kami tangkap karena memiliki sabu seberat 9 gram. Dari informasi yang berhasil kami dapat, sabu itu selain untuk dipakai juga oleh MF juga akan diedarkan," kata Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono di Pos Kotis Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu.
Ia mengatakan, personel Satgas mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang Malaysia yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di titik Nol PLBN Aruk. Kemudian hal itu dilaporkan Danpos Koki Sajingan Terpadu Satgas Yonif R-641/Bru, Lettu Inf Ichsan Pratama yang langsung ke Dansatgas Yonif R-641/Bru.
Setelah mendapat informasi tersebut, Satgas Yonif R-641/Bru langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Sambas untuk pendalaman dan pengintaian.
"Saat dilakukan pengintaian oleh anggota, terlihat kendaraan roda empat warna biru muda merk Naza bernomor kendaraan Malaysia masuk dari arah Malaysia menuju Indonesia dan berhenti di titik Nol PLBN Aruk," ungkap Dansatgas.
Pada saat itu personel Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Yonif R-641/Bru yang berjumlah 9 orang bersama 4 personel Satres Narkoba Polres Sambas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat tersebut.
"Dan betul, saat diperiksa dari MF, petugas kami mendapatkan dua paket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 9 gram dan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah dompet, tiga kartu ATM, dua buah kartu identitas pelaku dan sebuah HP Android," ungkapnya.
Dia menambahkan, keberhasilan penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini adalah hasil informasi dari masyarakat dan sekaligus kerja keras personel Satgas Yonif R-641/Bru yang bersinergi dengan Polres Sambas.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Pelaku berhasil kami tangkap karena memiliki sabu seberat 9 gram. Dari informasi yang berhasil kami dapat, sabu itu selain untuk dipakai juga oleh MF juga akan diedarkan," kata Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono di Pos Kotis Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu.
Ia mengatakan, personel Satgas mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang Malaysia yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di titik Nol PLBN Aruk. Kemudian hal itu dilaporkan Danpos Koki Sajingan Terpadu Satgas Yonif R-641/Bru, Lettu Inf Ichsan Pratama yang langsung ke Dansatgas Yonif R-641/Bru.
Setelah mendapat informasi tersebut, Satgas Yonif R-641/Bru langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Sambas untuk pendalaman dan pengintaian.
"Saat dilakukan pengintaian oleh anggota, terlihat kendaraan roda empat warna biru muda merk Naza bernomor kendaraan Malaysia masuk dari arah Malaysia menuju Indonesia dan berhenti di titik Nol PLBN Aruk," ungkap Dansatgas.
Pada saat itu personel Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Yonif R-641/Bru yang berjumlah 9 orang bersama 4 personel Satres Narkoba Polres Sambas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat tersebut.
"Dan betul, saat diperiksa dari MF, petugas kami mendapatkan dua paket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 9 gram dan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah dompet, tiga kartu ATM, dua buah kartu identitas pelaku dan sebuah HP Android," ungkapnya.
Dia menambahkan, keberhasilan penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini adalah hasil informasi dari masyarakat dan sekaligus kerja keras personel Satgas Yonif R-641/Bru yang bersinergi dengan Polres Sambas.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020