Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati seorang yang diyakini sebagai "bandar gede" narkoba di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, karena yang bersangkutan berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Memo Ardian di Surabaya, Kamis, mengatakan bandar gede yang ditembak mati tersebut dikenal dengan sapaan "R", dan tercatat sebagai warga Madura, Jawa Timur.

"Penangkapan kami lakukan di wilayah Sidoarjo. Tetapi karena yang bersangkutan berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," kata, Memo kepada wartawan di Kamar Mayar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya.

Tiga tembakan yang dilepaskan polisi mengakibatkan dada pelaku R tertembus peluru di bagian dada kanan, kiri serta ulu hati hingga meninggal dunia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, tercatat sejak pada Januari 2020 hingga pertengahan Maret 2020, Polrestabes Surabaya telah menembak mati tiga pelaku peredaran narkoba.

Pertama, Rizal Wahyu Putra, warga Jalan Petemon Kuburan Surabaya pada tanggal 2 Januari 2020, dan dari pemuda berusia 29 tahun itu polisi mengamankan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 950 butir pil ineks.

Kemudian, menembak mati bandar narkoba bernama Mustofa Ali Al Faris pada 14 Februari 2020, dan dari pemuda berusia 24 tahun asal Pasuruan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi.
 

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020