Seorang ibu rumah tangga berinisial NA (34) yang sedang hamil warga  Jelutung  Kota Jambi tertangkap saat mengedarkan sabu-sabu.

NA tertangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi tengah mengedarkan narkotika jenis sabu bersamaan dengan digelarnya kegiatan operasi antik Siginjai 2020, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian didampingi Kasat Narkoba AKP George Alexander di Jambi, Jumat.

Dari tangan ibu muda yang sedang hamil itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 5,5 gram. Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan dan proses untuk memastikan dari mana asal barang haram itu dan ketika ditanya terkait apakah ada penangan khusus untuk kasus NA, Kapolres mengatakan iya ada penanganan khusus untuk NA karena yang bersangkutan dalam kondisi hamil.

Sementara itu selama kegiatan operasi Antik Siginjai dilaksanakan serentak oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia selama 20 hari yang dimulai sejak 25 Februari hingga 15 Maret 2020, Polresta Jambi sedikitnya berhasil meringkus 29 orang tersangka di dalam Kota Jambi. Dari 29 orang tersangka itu terbagi dari 24 orang pria dan lima orang wanita.

Selain mengamankan tersangka, tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi turut mengamankan barang bukti 439,5 gram narkoba jenis sabu.

Kemudian ratusan plastik klip bening kosong diduga akan digunakan untuk paket penjualan, puluhan peralatan isap sabu, 19 unit HP dengan berbagai merk, empat unit timbangan digital, lima unit sepeda motor dengan berbagai merk dan satu unit mobil Nissan March warna perak.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan dari 29 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Ada yang jadi bandar, ada juga yang menjadi kurir dan pengedar dan untuk para tersangka dijerat dengan Pasal berbeda yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya ada yang dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sekarang semua tersangka telah diamankan di Sel Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Dover Christian.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020