Pemerintah Provinsi Jambi meniadakan hari tanpa kendaraan (CFD) di kawasan Telanaipura Kota Jambi, tepatnya di depan Kantor Gubernur Jambi.

"Sesuai dengan himbauan dari Gubernur Jambi terkait pencegahan dan penanganan COVID-19, maka kegiatan keramaian ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan, termasuk kegiatan CFD di kawasan depan di Telanaipura," kata Kepala Biro Humas dan Juru Bicara Tim Terpadu Penanganan COVID-19 Johansyah di Jambi, Minggu.

Kawasan Telanaipura tepatnya merupakan salah satu kawasan CFD di Kota Jambi. Satu lokasi CFD lainnya di kota itu di kawasan Tugu Keris Kota Jambi yang juga ditiadakan.

Satpol PP Provinsi Jambi dikerahkan untuk melakukan sosialisasi kepada pada pedagang dan masyarakat yang datang ke lokasi itu. Sejumlah banner berisi pengumuman peniadaan sementara hari tanpa kendaraan tersebut dipasang di kawasan jalan yang setiap pekan menjadi ajang kegiatan itu.

Petugas Satpol PP juga melakukan penjagaan di lokasi itu hingga siang hari.

Kawasan CFD tersebut merupakan salah satu ruang interaksi warga Kota Jambi setiap hari Minggu. Jalanan di kawasan itu dipenuhi oleh penjual kebutuhan masyarakat, terutama pakaian, kuliner serta produk UMKM.

Selain itu juga sebagai ajang olahraga bersama dalam bentuk senam bersama yang digelar di depan Kantor Gubernur Jambi.

Sementara itu perkembangan terakhir penanganan COVID-19, Provinsi Jambi telah menaikkan status dari waspada menjadi siaga COVID-19 menyusul adanya peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang saat ini berjumlah 132 orang.

Johansyah menyebutkan, peningkatan status tersebut sebagai respon terhadap kondisi terkini dalam penanganan COVID-19, berdasarkan laporan dari berbagai daerah di provinsi itu.

"Pemprov Jambi telah menyiapkan sejumlah rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien terkait COVID-19, penanganan dilakukan di seluruh RSUD di daerah juga Puskesmas sebagai fasilitas pertama kesehatan masyarakat," kata Johansyah.

Pada kesempatan itu Johansyah mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan dari pemerintah terkait penanganan COVID-19. Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran belajar di rumah bagi para siswa mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA serta perguruan tinggi hingga akhir Maret 2020.

Selain itu memberlakukan sistem kerja di rumah bagi PNS non-eselon, kecuali tenaga medis, untuk mengurangi jumlah kontak di lingkungan kerja.

Imbauan juga disampaikan bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari keramaian atau kegiatan yang melibatkan massa.
 

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020