Kepolisian Resor Tanjungjabung Barat (Polres Tanjabbar) Jambi, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan karung bawang bombay ilegal yang masuk lewat jalur perairan dari Dabuk Singkep, Provinsi Kepulauan Riau melalui pelabuhan Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

"Anggota Polres Tanjab Barat berhasil menyelematkan sebanyak 400 karung atau 250 ton bawang bombay tanpa dokumen resmi yang hendak diselundupkan," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Selasa.

Bawang bombay ilegal tersebut diamankan dari kapal cepat Roro yang berlabuh di demaga Kualatungkal dan pada saat pemeriksaan tidak memiliki dokumen kesehatan tumbuhan dan dokumen lainnya sehingga barang tersebut diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan dan pemberkasan selanjutnya dalam kasus itu.

Penangkapan itu dilakukan anggota Polres Tanjab Barat pada Jumat 20 Maret lalu, setelah tim menerima laporan akan ada masuk bawang bombay dari Dabuk Singkep tanpa dokumen resmi yang akan dibawa dan tujuan pemasarannya ke Jambi masuk melalui perairan di Kualatungkal.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur yang didampingi Waka Polres, Kompol Wirmanto menegaskan selain bawang bombay yang diamankan polisi tersebut juga terdapat cabai merah kering ilegal sebanyak 10 karung, bawang merah segar sebanyak lima karung dan dari pengakuan tersangka barang ilegal itu akan dijual ke Kota Jambi.

"Dalam kasus ini polisi amankan satu tersangka yakni sopir berinisial N, barang itu dari Dabo Singkep milik S yang masih kita panggil untuk diperiksa oleh penyidik Polres Tanjab Barat," kata Guntur.

Selain bawang ilegal itu, terdapat satu unit mobil truk yang juga diamankan sebagai barang bukti yang akan digunakan tersangka untuk mengangkutnya dari kapal ke mobil sebagai transportasi selanjutnya untuk dibawa ke Jambi dan ini kali kedua tersangka bawa barang pertama ke Palembang dan kedua ke Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020