Gubernur Jambi Fachrori Umar mengeluarkan surat edaran nomor 0960/SE/BPBD.2/III/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa dengan penyebaran wabah infeksi karena virus disease (COVID-19).

Dalam surat edaran Gubernur Jambi yang disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah, Jumat (27/3) dijelaskan terkait syarat-syarat kelulusan bagi siswa SMA/SMK sederajat.

Ini menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2019-2020. Untuk kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yakni SLTA sederajat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Ujian nasional tahun 2020 untuk SMA/MA/SMK dan SLB dibatalkan termasuk uji kompetensi keahlian 2020 bagi sekolah menengah kejuruan. Dengan dibatalkannya UN 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2019-2020 bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut.

Kelulusan SDLB berdasarkan nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1). Nilai kelas 6 semester kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMPLB, SMALB dan SMA berdasarkan nilai semester I sampai dengan semester V. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMK berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktek selama 5 semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir juga dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Kenaikan kelas tahun pelajaran 2019-2020 tetap sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaan ujian akhir semester. Untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan dalam bentuk tatap muka tetapi dilakukan secara daring serta dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Terakhir proses kegiatan belajar mengajar selama masa siaga darurat (COVID-19) agar dilaksanakan dengan belajar mandiri di rumah.***

 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020