Dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, senilai Rp54,9 miliar akan dialihkan untuk penanggulangan COVID-19.

"DAK yang dialihkan tersebut terdiri atas 16 paket proyek serta pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Bagian UKPBJ Setda Kabupaten Batanghari Almi Cab di Batanghari, Jambi, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan bahwa Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Dana DAK fisik selain dari bidang kesehatan dan pendidikan di luar gor dan perpustakaan, wajib dihentikan proses pelaksanaan proyek serta pengadaan barang dan jasanya.

Di Kabupaten Batanghari DAK yang dihentikan berada di empat instansi, di antaranya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperindag, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Pada Dinas PUPR ada 12 paket pekerjaan DAK yang dihentikan, pada Dinas Koperindag satu paket, Dinas Perpustakaan dan kearsipan dua paket, dan Dinas Lingkungan Hidup satu paket.

“Dari 16 paket tersebut, terdiri atas 12 paket konstruksi, tiga paket konsultan, dan satu paket pengadaan barang,” kata Almi Cab.

Sementara itu, pada tahun 2020, terdapat 167 paket proyek serta pengadaan barang dan jasa yang saat ini memasuki tahap seleksi dan tender. Namun, akibat dari wabah COVID-19, hingga awal April 2020  baru terdapat 16 paket pengerjaan barang dan jasa yang telah masuk tender atau sekitar 8,1 persen.

"Harapannya tender proyek di Batanghari tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi," kata Almi Cab.

Bagian UKPBJ Setda Batanghari mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus memproses pengadaan barang dan jasa ke bagian UKPBJ.

Ia menegaskan bahwa pembangunan harus tetap berjalan, kemudian pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan surat edaran dari Kementerian PU dengan tetap memperhatikan petunjuk kegiatan selama penanggulangan COVID-19.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020