Pemerintah Provinsi Jambi menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat COVID-19 sebagai upaya mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di provinsi itu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, mengatakan Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengeluarkan surat keputusan No.301/Kep/Gub/BPBD/2020 tentang peningkatan status tersebut.

"Berdasarkan kajian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi dan telaah instansi terkait, Dinas Kesehatan dan BPBD Provinsi Jambi, maka Gubernur Jambi berdasarkan keputusan beliau menaikkan status menjadi Tanggap Darurat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang ada di Provinsi Jambi," kata Bachyuni.

Status Tanggap Darurat COVID-19 ini kata Bachyuni berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Seperti diketahui, hingga saat ini warga Jambi yang positif COVID-19 terkonfirmasi sebanyak empat orang.***





 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020