Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap jaringan narkoba jenis ganja antarlintas provinsi, dari tiga pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah oknum pelajar asal Bandung, Jawa Barat, bersama dua rekannya di Jambi mencoba mengirim paket ganja dalam jumlah besar ke Pulau Jawa.
Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi didampingi Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian bersama Kabid Humas Kombes Kuswahyudi Tresnadi melalui keterangan resminya yang diterima, Rabu, membenarkan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan tiga pelaku sebagai kurir ganja yang diambil dari Aceh, dan akan dikirim ke Pulau Jawa namun berhasil digagalkan pengirimannya di Jambi.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi setelah paket besar mereka gagal diberangkatkan melalui jasa kargo penerbangan di Jambi, kemudian polisi membantu pengirimannya dan berhasil ditangkap di salah kantor jasa pengiriman paket di Kota Jambi yang dilakukan pada akhir pekan lalu.
Ketiga pelaku adalah MR (16) status pelajar asal Bandung, Jawa Barat nekat membawa ganja, bersama dua rekannya yang juga masih relatif muda, Rendi Pratama Mulyadi (20) warga Jalan Mirrabillis III Ujung, Kecamatan Bandung Kulon, Provinsi Jabar, dan M Bima Ardana (21) warga Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Hasil pengembangan kasus ganja yang mereka bawa mencapai 25,8 kilogram yang dibeli dari Aceh, dan dibawa menggunakan transportasi darat dan di Jambi narkoba itu akan dikirim ke Pulau Jawa dengan menggunakan jasa kargo penerbangan.
Kasusnya berawal pada Sabtu (18/4) pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari pihak kargo Bandara Sultan Thaha Jambi bahwa ada transaksi yang mencurigakan akan dikirim ke luar kota, lewat bandara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berkoordinasi dengan kargo Bandara Sultan Thaha Jambi, untuk mengamankan barang bukti tersebut dan ditemukan empat paket besar ganja dalam dua dus.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan siapa pengirimnya dan berhasil mengamankan berinisial MR yang diamankan di kantor jasa pengiriman barang di Kota Jambi, dan dari hasil interogasi MR, polisi kembali menangkap dua orang rekanya, yaitu Rendi dan Bima, di salah satu rumah indekos di daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.
Hasil pengembangan kasus itu, polisi berhasil menangkap dua orang rekannya dan mendapati 24 paket besar ganja di dalam tas koper.
Pengembangan dari ketiga pelaku yang mengakui bahwa mereka diperintahkan seorang napi di Lapas Jambi yang bernama Rio, saat ini masih menjalani hukuman di dalam lapas.
Berdasarkan hasil pengembangan dan koordinasi dengan pihak polisi dan Lapas Jambi bahwa pelaku Rio mengakui perbuatannya, dan dia yang memerintahkan kepada ketiga pelaku tersebut untuk mengirim paket ganja ke Pulau Jawa. Mereka beli atau ambil ke Aceh, dan disimpan di Jambi untuk dikirim melalui paket jasa pengiriman barang, dan napi itu juga sebagai pemodal dalam aksi itu.
Salah satu pelaku inisial MR saat ditanya Kapolda Jambi mengakui memperoleh upah satu kali transaksi Rp10 juta. Ketiga pelaku hasil penyidikan juga mengakui bahwa barang bukti 24 paket besar ganja yang diperoleh dari mereka dengan berat total yaitu 25,8 kg diperoleh dari Provinsi Aceh.
Kemudian hasil pemeriksaan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa, dan petugas disana juga berhasil mengamankan empat orang pembeli dengan barang bukri dua kg ganja kering pengiriman dari Jambi.
Hasil koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Bandung, petugas berhasil mengamankan empat pelaku rencana pembeli ganja tersebut dan di tangan pelaku berhasil diamankan dua kg ganja kering.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi didampingi Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian bersama Kabid Humas Kombes Kuswahyudi Tresnadi melalui keterangan resminya yang diterima, Rabu, membenarkan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan tiga pelaku sebagai kurir ganja yang diambil dari Aceh, dan akan dikirim ke Pulau Jawa namun berhasil digagalkan pengirimannya di Jambi.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi setelah paket besar mereka gagal diberangkatkan melalui jasa kargo penerbangan di Jambi, kemudian polisi membantu pengirimannya dan berhasil ditangkap di salah kantor jasa pengiriman paket di Kota Jambi yang dilakukan pada akhir pekan lalu.
Ketiga pelaku adalah MR (16) status pelajar asal Bandung, Jawa Barat nekat membawa ganja, bersama dua rekannya yang juga masih relatif muda, Rendi Pratama Mulyadi (20) warga Jalan Mirrabillis III Ujung, Kecamatan Bandung Kulon, Provinsi Jabar, dan M Bima Ardana (21) warga Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Hasil pengembangan kasus ganja yang mereka bawa mencapai 25,8 kilogram yang dibeli dari Aceh, dan dibawa menggunakan transportasi darat dan di Jambi narkoba itu akan dikirim ke Pulau Jawa dengan menggunakan jasa kargo penerbangan.
Kasusnya berawal pada Sabtu (18/4) pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari pihak kargo Bandara Sultan Thaha Jambi bahwa ada transaksi yang mencurigakan akan dikirim ke luar kota, lewat bandara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berkoordinasi dengan kargo Bandara Sultan Thaha Jambi, untuk mengamankan barang bukti tersebut dan ditemukan empat paket besar ganja dalam dua dus.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan siapa pengirimnya dan berhasil mengamankan berinisial MR yang diamankan di kantor jasa pengiriman barang di Kota Jambi, dan dari hasil interogasi MR, polisi kembali menangkap dua orang rekanya, yaitu Rendi dan Bima, di salah satu rumah indekos di daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.
Hasil pengembangan kasus itu, polisi berhasil menangkap dua orang rekannya dan mendapati 24 paket besar ganja di dalam tas koper.
Pengembangan dari ketiga pelaku yang mengakui bahwa mereka diperintahkan seorang napi di Lapas Jambi yang bernama Rio, saat ini masih menjalani hukuman di dalam lapas.
Berdasarkan hasil pengembangan dan koordinasi dengan pihak polisi dan Lapas Jambi bahwa pelaku Rio mengakui perbuatannya, dan dia yang memerintahkan kepada ketiga pelaku tersebut untuk mengirim paket ganja ke Pulau Jawa. Mereka beli atau ambil ke Aceh, dan disimpan di Jambi untuk dikirim melalui paket jasa pengiriman barang, dan napi itu juga sebagai pemodal dalam aksi itu.
Salah satu pelaku inisial MR saat ditanya Kapolda Jambi mengakui memperoleh upah satu kali transaksi Rp10 juta. Ketiga pelaku hasil penyidikan juga mengakui bahwa barang bukti 24 paket besar ganja yang diperoleh dari mereka dengan berat total yaitu 25,8 kg diperoleh dari Provinsi Aceh.
Kemudian hasil pemeriksaan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa, dan petugas disana juga berhasil mengamankan empat orang pembeli dengan barang bukri dua kg ganja kering pengiriman dari Jambi.
Hasil koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Bandung, petugas berhasil mengamankan empat pelaku rencana pembeli ganja tersebut dan di tangan pelaku berhasil diamankan dua kg ganja kering.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020