Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerima apresiasi dari KPK, atas penyelesaian penyidikan kasus korupsi revitalisasi dan pengembangan asrama haji yang menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus itu dengan kerugian negara capai Rp11 miliar pada tahun anggaran 2016.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyelesaikan perkara penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji oleh Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun 2016, yang mana telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan menetapkan 7 orang tersangkanya, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, melalui keterangan resminya, Jumat.

Hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 13 April 2020 dengan nomor R/705/KOR.02.02/20-25/04/2020 perihal Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih kepada Kepolisian Daerah Jambi.



Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan bersyukur, berkat kinerja dari Subdit Ditreskrimsus khususnya Kasubdit III yang bekerja keras bersama anggota penyidik hingga mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih dari KPK RI dalam penyelesaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji tahun 2019 lalu.

"Ini bukan perkara mudah dalam menyelesaikan sebuah perkara, yang mana kasus dugaan tindak pidana korupsi ini harus betul-betul hati-hati, dan Alhamdulilah kita sudah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Edi Faryadi.

Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri dan telah dinyatakan lengkap (Tahap II). 


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020