Pemerintah Kota Jambi bersiap melakukan relaksasi ekonomi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Dalam waktu dekat ada relaksasi yang dikeluarkan Pemkot Jambi untuk bidang ekonomi, sosial dan kemasyarakatan. Saat ini regulasinya tengah dipersiapkan," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Jumat.

Penerapan relaksasi ekonomi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.  tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat kerja, perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Dijelaskan Abu bakar, relaksasi dalam tatanan baru dilakukan untuk kembali memulihkan sektor ekonomi yang sempat terhenti. Begitu pula dengan kegiatan sosial dan aktivitas kemasyarakatan seperti melangsungkan pernikahan, beribadah dirumah ibadah dan lain-lain.

"Namun penerapannya tetap dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” kata Abu Bakar.

Dalam penerapannya akan ada tim surveyor yang akan melakukan survey apakah objek tersebut dapat dilakukan relaksasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang akan ditentukan kemudian.

Selain itu, juga akan ada tim inspektor yang akan melakukan pengawasan terhadap relaksasi tersebut. Tim inspektor dapat merekomendasi sanksi jika ada objek yang melanggar ketentuan atau tidak dapat melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

“Relaksasi dalam tatanan baru itu akan di tuangkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini,” katanya.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan Pemerintah Kota Jambi bersama Forkompimda Kota Jambi, termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia Kota Jambi.

Penerapan relaksasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada fase awal akan dilakukan sosialisasi terkait syarat-syarat maupun sanksi.

Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, karena masa tanggap darurat nasional akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020, kemungkinan per tanggal 1 Juni nanti sudah memasuki masa normal baru atau new normal.

“Nantinya kita akan ada beberapa relaksasi termasuk juga akan memberlakukan jam kerja yang baru bagi ASN,” kata Fasha.

Selain itu bekerja dari rumah atau work from home sudah tidak lagi dilaksanakan, dan kerja akan kembali seperti biasa.

Begitu pula dengan relaksasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha akan diperlonggar, termasuk juga kegiatan sosial dan ibadah.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020