Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapatkan perlawanan saat hendak menangkap mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Selain menangkap dua tersangka, tim KPK juga membawa barang bukti hasil penggeledahan di rumah tersebut.
"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," ungkap Ghufron.
Saat ini, dua tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif.
Baca juga: KPK periksa intensif Nurhadi dan menantunya pasca ditangkap
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Asrul Sani apresiasi KPK karena tangkap Nurhadi tadi malam
Baca juga: Nurhadi dan menantunya ditangkap di rumah di Jaksel
Baca juga: KPK turut bawa istri Nurhadi diperiksa sebagai saksi
Baca juga: DPO sejak Februari, mantan Sekretaris MA Nurhadi ditangkap KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020