Petugas Satpol PP memberikan arahan kepada pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pelaksanaan Operasi Patuh Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker di Jambi, Senin (8/6/2020). Pemerintah Kota Jambi secara efektif mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

Pewarta: Wahdi Septiawan

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020