Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dengan kategori PPID Utama Informatif terbaik I dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dengan perolehan nilai 98,8.
Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas capaian ke empat kalinya secara berturut PPID Utama Pemkot Jambi berhasil meraih anugerah bergengsi tersebut.
"Pemerintah Kota Jambi dinobatkan menjadi Badan Publik Informatif, peringkat pertama se-Provinsi Jambi. Capaian ini yang harus kita terus pertahankan kedepannya," kata Sri Purwaningsih, didampingi Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar.
Sri juga menjelaskan penghargaan yang diraih bukan semata-mata hanya dikerjakan oleh salah satu pihak saja di Pemkot Jambi, melainkan berkat dari kerja sama yang baik antar intansi.
"Dinas Komunikasi dan Informatika kota Jambi sebagai leading sektor yang merupakan garda terdepan yang bertanggungjawab dan tentunya juga di support oleh OPD-OPD yang lainnya. Kekompakan yang terbagun inilah yang menjadi kunci utama prestasi ini bisa kita raih dan wujudkan," katanya.
Sri Purwaningsih juga sampaikan apresiasi khusus kepada Komisi Informasi yang telah melakukan monev keterbukaan informasi publik di Kota Jambi.
"Kami juga sampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi yang telah melakukan bimbingan serta arahannya yang kemudian dilanjutkan dengan monev di PPID Utama kami. Begitu pula apresiasi kami sampaikan kepada Kepala Dinas Kominfo dan jajaran sebagai garda terdepan yang sangat baik dalam pengelolaan informasi di Kota Jambi, sehingga hasilnya berturut-turut PPID Utama Pemkot Jambi mendapat juara 1 sebagai Badan Publik Informatif se-Provinsi Jambi," kata Sri.
Capaian tersebut sekaligus menempatkan Pemerintah Kota Jambi pada urutan pertama PPID Utama se-Provinsi Jambi, diikuti Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Batanghari, masing-masing diperingkat kedua dan ketiga.
Penghargaan anugerah keterbukaan informasi badan publik 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada badan publik di Provinsi Jambi, yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi terhadap 215 badan publik sejak Mei lalu.
Dari 215 badan publik yang mengikuti penilaian, hanya 77 yang berhasil meraih penghargaan pada 3 kategori, yaitu "informatif" sebanyak 67 badan publik, "menuju informatif" 7 badan publik, dan "cukup informatif" 3 badan publik.
Penganugerahan status Informatif bagi badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan kehandalan informasi yang disediakan, termasuk dalam hal ini yang dilakukan oleh Pemkot Jambi kepada masyarakat.
Selain itu, juga merupakan wujud implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah berjalan sangat baik di Kota Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi terlaksananya kegiatan penyerahan penghargaan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi tersebut.
Gubernur juga berharap pemberian penghargaan oleh KI Provinsi Jambi ini tidak hanya sebagai bentuk seremonial saja, namun setiap lembaga yang mengikuti penilaian itu benar-benar memberikan informasi yang akurat dan terbuka.
Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bagian dari tugas Komisi Informasi adalah memantau badan publik terhadap pelayanan terhadap keterbukaan informasi publik.
"Komisi Informasi tidak mengawasi dan tidak mengaudit, namun hanya bertugas memantau. Oleh karena itu, Saya mengimbau agar ada keterbukaan informasi publik, yang akan berdampak pada kebahagiaan dan kenyamanan kepada masyarakat," katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi mengatakan, kegiatan penilaian yang dilakukan KI bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap layanan keterbukaan informasi publik.