Jasa Raharja Cabang Jambi langsung melakukan kunjungan on the spot ke rumah sakit terhadap korban kecelakaan bus Rapi, Sabtu (4/7). 

Laporan yang diterima dari Unit Laka Polres Muarojambi terhadap Laka tunggal bus RAPI pada kesempatan pertama langsung dilakukan untuk mendata korban.

Bus Rapi dari Jambi menuju Merlung yang bermuatan 11 penumpang itu mengalami kecelakaan tunggal di KM 64 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, sekitar pukul 10.15 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut dua orang penumpang meninggal dunia dan penumpang lainnya mengalami luka luka. Dua orban meninggal atas nama Agusriyanti dan Arya Julianto. 

Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan akan menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia sesuai domisili korban dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam dengan total santunan sebesar Rp100 juta.

Santunan tersebut diserahkan pihak Jasa Raharja kepada ahli waris korban atas nama Suriadi yakni suami almarhum Agusriyani dan Ayah kandung almarhum Arya Julianto.

Semua korban terjamin UU No.33 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh penumpang angkutan umum yang mengalami laka tunggal dimana korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara bagi seluruh korban luka-luka pada laka tunggal bus Rapi di rumah sakit terjamin Jasa Raharja dengan santunan biaya luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta.***
Pemberian santunan oleh Jasa Raharja Jambi terhadap korban meninggal dan luka-luka. (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)



 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020