Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19. 

PP tersebut mengatur diantaranya penempatan dana oleh pemerintah yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi
kredit/pembiayaan. 

Dimana mekanisme pemberian subsidi bunga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, pemerintah kembali mengeluarkan PMK Nomor 70/PMK 05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

OJK Jambi bersama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara), Bank Jambi, dan BPR berkomitmen untuk mendukung program pemerintah tersebut

Hal ini disampaikan pada sosialisasi yang diikuti oleh OJK Jambi, Himbara, Bank Jambi, Perbarindo serta perwakilan Asosiasi antara lain Kadin Provinsi Jambi, Hipmi Provinsi Jambi, Asmami Kota Jambi, Inkindo Jambi dan REI Perwakilan Jambi melalui piranti Zoom, Selasa (7/7).

Pada kegiatan tersebut, dijelaskan terkait teknis dukungan pemberian subsidi bunga oleh bank, serta menerima masukan-masukan dari masing-masing asosiasi terkait kendala yang dihadapi pada saat Pandemi COVID-19 khususnya terkait akses pembiayaan perbankan.

Dari sosialisasi tersebut diharapkan baik bagi perbankan dan debitur yang diwakili oleh masing-masing asosiasi mengetahui bahwa Pemerintah telah berupaya untuk memulihkan perekonomian nasional salah satunya dengan memberikan subsidi bunga pinjaman. 

Diharapkan pula, masing-masing asosiasi memberikan informasi kepada anggotanya untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, sehingga proses pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan cepat dan lancar.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020