Sebanyak 4.500 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Jambi pada tahun 2020 akan mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang biasa disebut sebagai program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia mengemukakan, Program BSPS tersebut nantinya akan disalurkan dalam dua tahap dengan total anggaran sebesar Rp78,75 miliar.
Pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Jambi, imbuh Indra, nantinya akan dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan dalam dua tahap.
Selain itu, ujar dia, alokasi Program BSPS tahap pertama di Jambi akan dilaksanakan untuk 4.145 unit rumah dan tahap kedua sebanyak 355 unit.
Berdasarkan data yang ada, pelaksananaan Program BSPS tahap pertama dilaksanakan tersebar di 11 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Sarolangun (250 unit), Kabupaten Batanghari (630 unit), Kabupaten Muaro Jambi (945 unit), Kabupaten Tebo (330 unit), Kota Sungai Penuh (250 unit), Kota Jambi (405 unit), Kabupaten Bungo (350 unit), Kabupaten Kerinci (60 unit), Kabupaten Merangin (185 unit), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (610 unit), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (130 unit).
Sedangkan alokasi tahap kedua tersebar di tiga kabupaten / kota yaitu Kabupaten Sarolangun (115 unit), Kota Sungai Penuh (200 unit), dan Kabupaten Kerinci (40 unit).
Indra menambahkan, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mengharapkan dengan adanya pembangunan rumah swadaya ini bisa mewujudkan rumah layak huni terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"Mari bersama-sama kita dukung Program BSPS ini semoga pembangunan rumah swadaya ini berkesinambungan dan berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya," harapnya.
Baca juga: Kementerian PUPR alokasikan Rp243 miliar untuk bedah rumah di Jabar
Baca juga: PUPR bedah 488 rumah tidak layak huni di Kabupaten Morowali
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020