Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari menyatakan sudah 50 persen warga Batanghari yang didata untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah serentak pada Desember mendatang.

“Coklit di mulai dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, saat ini sudah sekitar 50 persen warga yang sudah di coklit,” kata Komisioner KPU Batanghari Apri di Batanghari, Selasa.

Coklit tersebut dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berjumlah 664 orang, dimana setiap petugas akan mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Apri berharap sebelum jatuh tempo, coklit oleh PPDP tersebut dapat diselesaikan.

Selain itu, dalam proses coklit oleh PPDP ke rumah-rumah warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“PPDP wajib menerapkan protokol kesehatan, sebelumnya seluruh petugas penyelenggara pilkada sudah mengikuti rapid test, baik itu PPDP, PPS dan PPK,” kata Apri.

Setelah proses coklit selesai dilaksanakan oleh PPDP di tengah-tengah masyarakat, tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi data pemilih di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU Batanghari turut menegaskan kepada PPDP agar memperhatikan dengan seksama data pemilih tersebut, terutama warga yang berada di daerah perbatasan.

“Empat hari sekali PPDP kita evaluasi, warga di daerah perbatasan merupakan salah satu yang menjadi perhatian, jangan sampai terjadi kesalahan,” kata Apri.

Sementara itu, menurut salah seorang PPDP di daerah itu, tidak ada kendala yang dialami saat melakukan coklit. Hanya saja harus mencari waktu yang tepat saat mendatangi rumah warga. Pasalnya di jam-jam tertentu ada warga yang tidak berada di rumah karena bekerja.

“Sejauh ini tidak ada kendala, namun kami menemukan beberapa warga yang tidak sesuai dengan data pemilih," kata PPDP KPU Batanghari, Nanda.

Dijelaskan Nanda, saat melakukan coklit dilakukan pencocokan data antara data Kepala Keluarga dengan data pada KTP dan TPS. Selain itu juga memastikan bahwa warga tersebut benar bertempat tinggal di daerah itu.

Jika terdapat data yang tidak cocok atau tidak sesuai dengan data pemilih maka warga tersebut tidak bisa masuk dalam TPS di tempatnya tinggal. Sehingga data warga tersebut harus divalidasi ulang.

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020