Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, mendatangi vila milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menyita belasan kendaraan mewah yang sebelumnya telah diamankan saat penggeledahan pada Maret 2020.
Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi.
Baca juga: Nurhadi dikonfirmasi barang-barang disita dari vila di Bogor
"Termasuk pula dilakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka Nurhadi tersebut," kata Ali.
Sebelumnya pada Senin (9/3), penyidik KPK telah menyegel empat mobil mewah dan belasan motor gede yang terparkir di gudang saat menggeledah vila milik Nurhadi tersebut.
Adapun penggeledahan tersebut juga bagian dari upaya KPK saat itu untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Baca juga: KPK panggil adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi
Untuk tersangka Nurhadi dan menantunya telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Terkait aset-aset mewah yang dimiliki tersangka Nurhadi, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Nurhadi dan menantunya
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020