Tim penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang dan jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2015 di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

"Kasus itu kini masih dalam tahap penyelidikan dimana penyidik Polda Jambi sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) untuk kasus pengadaan jaringan listrik PLN di Sarolangun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi Selasa.

"Ya untuk kasus tersebut, SPDP nya untuk empat orang dan itu sudah diterbitkan beberapa minggu oleh kita," kata Edi Faryadi.

Menurut informasi dilapangan, SPDP yang sudah diterbitkan Kepolisian itu untuk mantan pejabat di Dinas ESDM, oknum PNS yang berdinas di Satpol PP Kabupaten Sarolangun hingga pihak swasta.

Terkait proyek itu sasaran pembangunan jaringan listrik tersebut adalah mengalirkan aliran listrik PLN ke tujuh desa yang ada dalam Kecamatan Batàng Asai, Kabupaten Sarolangun yaitu Desa Kasiro, Kasiro Ilir, Bukit Sulah, Datuk Nan Duo, Padang Jering, Lubuk Bangkar, dan Muaro Pemuat.

Anggarannya berasal dari APBD Murni Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2015 senilai Rp9,7 miliar dan setelah kontraknya untuk pemenang tender dananya anggarannya naik menjadi Rp12 miliar.

Proyek tiang listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi yang dianggarkan dari APBD setempat sampai saat ini sia-sia karena pemasangan tiang listrik itu tidak sampai ke lokasi yang dituju dan kondisi tiang pun cukup memprihatinkan karena sudah banyak yang roboh dan patah serta tidak terawat.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020