Bupati Batanghari membagikan seratus ribu masker kepada masyarakat sembari mensosialisasikan tatanan kehidupan normal baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19.
"Masker tersebut di peruntukan untuk seluruh warga, tujuannya agar masyarakat menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar ruangan," kata Bupati Batanghari Syahirsah di Batanghari, Senin.
Seiring dengan instruksi pemerintah terkait dengan tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah Kabupaten Batanghari mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan new normal tersebut. Bagi warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar ruangan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu.
Pemerintah Kabupaten Batanghari telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Batanghari.
"Jika warga yang tidak menggunakan masker tidak memiliki uang maka KTP akan di tahan atau di beri sanksi sosial, yakni menyapu pasar tradisional," kata Syahirsah.
Seratus ribu masker yang di bagikan secara gratis ke masyarakat di daerah itu di produksi oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, pada hari ini Senin (17/8) pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu bertambah.
Data dari Gugus Tugas COVID-19 Batanghari terjadi penambahan tujuh orang pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu. Tujuh orang tersebut merupakan kluster Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan penambahan tujuh orang tersebut, total warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dari kluster lapas di daerah itu berjumlah 19 orang.
Sementara itu, secara keseluruhan sudah terdapat 38 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu. Dengan rincian 28 orang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian, 14 orang sudah dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Masker tersebut di peruntukan untuk seluruh warga, tujuannya agar masyarakat menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar ruangan," kata Bupati Batanghari Syahirsah di Batanghari, Senin.
Seiring dengan instruksi pemerintah terkait dengan tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah Kabupaten Batanghari mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan new normal tersebut. Bagi warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar ruangan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu.
Pemerintah Kabupaten Batanghari telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Batanghari.
"Jika warga yang tidak menggunakan masker tidak memiliki uang maka KTP akan di tahan atau di beri sanksi sosial, yakni menyapu pasar tradisional," kata Syahirsah.
Seratus ribu masker yang di bagikan secara gratis ke masyarakat di daerah itu di produksi oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, pada hari ini Senin (17/8) pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu bertambah.
Data dari Gugus Tugas COVID-19 Batanghari terjadi penambahan tujuh orang pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu. Tujuh orang tersebut merupakan kluster Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan penambahan tujuh orang tersebut, total warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dari kluster lapas di daerah itu berjumlah 19 orang.
Sementara itu, secara keseluruhan sudah terdapat 38 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu. Dengan rincian 28 orang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian, 14 orang sudah dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020