Jasa Raharja Cabang Jambi langsung melakukan kunjungan on the spot ke rumah ahli waris korban kecelakaan di jalan lintas Sumatera, Sabtu (15/8) lalu.

Laporan yang diterima dari Unit Laka Polres Bungo terhadap laka jalan lintas Sumatera KM 31 tersebut pada kesempatan pertama langsung dilakukan untuk mendata korban.

Kecelakaan yang melibatkan mobil Honda Jazz dari Bungo menuju Bangko menewaskan tiga korban yg terdiri dari dua penumpang dan satu pengemudi.

Tercatat korban tewas atas nama Marya Ulfa, Kiki Ameliasari dan Akcelliafni Yudarwan. Dimana Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia sesuai domisili korban dengan total santunan sebesar Rp150 juta.

Santunan tersebut diserahkan pihak Jasa Raharja kepada ahli waris korban atas nama Armawis yakni Ayah Kandung Alm Marya Ulfa, ahli waris korban atas nama Bambang Karnadi yakni Ayah Kandung Alm Kiki Ameliasari dan ahli waris korban atas nama Afri Yudarwan yakni Ayah Kandung Alm Akcelliafni Yudarwan

Semua korban terjamin UU. No. 34 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban laka lantas dimana korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.***
Penyerahan santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban lakalantas di jalan lintas Sumatera KM 31 Bungo. (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)
 
Penyerahan santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban lakalantas di jalan lintas Sumatera KM 31 Bungo. (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020