Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menangkap terpidana kasus korupsi perumahan Sarolangun, Djoko Susilo setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan yang belum menjalani hukuman atas putusan pengadilan.

DPO Kejati Jambi Djoko Susilo ditangkap tim gabungan intelijen Kejati Jambi bersama tim intelijen Kejagung RI, pada Selasa di rumah kontrakannya di Kota Jambi, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak, kepada media.

Djoko Susilo diamankan di rumah kontrakan miliknya, yang berada di kota Jambi, karena  Djoko Susilo tidak pernah menjalani hukuman sejak 17 Januari 2019 silam, dimana pada saat kasasi, hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Kajati Jambi, J Tanak mengatakan, selama ini DPO Djoko Susilo terus dipantau pergerakannya dimana asil pemantauan selama delapan bulan terakhir,  dia selalau  berpindah-pindah dari Kabupaten Sarolangun  ke Kota Jambi dan sebaliknya sehingga ada sedikit kesulitan untuk menangkapnya.

"Hari ini dia tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa tim intelejen kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB menuju gedung Kejati Jambi," kata J Tanak.

Setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Jambi, Djoko Susilo langsung di gelandang ke lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani hukuman atas perbuatanya.

Dalam kasus itu Djoko Susilo bersama mantan bupati Sarolangun Madel dan Feri Nursanti tersandung kasus korupsi pembagunan rumah untuk Pegawai Negeri Sipil, di persidangan tahun 20 Desember 2018 silam, Djoko Susilo  dituntut selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subseder tiga bulan kurungan.

Namun majelis hakim yang saat itu di ketuai Edi Pramono memvonis bebas Djoko Susilo kerena tidak terbukti melakukan tindak pidana kurupsi seperti tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, jaksa mengajukan kasasi terhadap ketiga terdakwa ke Mahkama Agung pada 6 Februari 2019.

Majelis MA akhirnya menyatakan Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun pada kasasi itu Hakim tetap memvonis Madel tidak bersalah.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020