Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Subandi Sardjoko mengatakan pencegahan perkawinan anak memerlukan peran banyak pihak.

"Perkawinan anak merupakan masalah multidimensi yang perlu peran serta dan kontribusi berbagai pihak untuk mencegah dan menanganinya," kata Subandi dalam sebuah seminar daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.

Subandi berharap keberadaan berbagai elemen dalam upaya mencegah perkawinan anak diharapkan bisa memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia.

Baca juga: KPPPA harapkan perempuan aktif cegah perkawinan anak

Prevalensi perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun yang menikah pada usia di bawah 18 tahun pada 2018 mencapai 11,21 persen. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyasar penurunan prevalensi menjadi 8,74 persen pada 2024.

"Perkawinan anak merupakan salah satu tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia. Perkawinan anak memiliki dampak yang multiaspek dan lintas generasi," tuturnya.

Subandi mengatakan perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menghambat pemenuhan hak-hak anak.

Baca juga: KPPPA: Pendapat anak harus didengar bila dikawinkan

Perkawinan anak dapat berdampak pada aspek kesehatan, yaitu risiko kematian ibu dan bayi; pada aspek pendidikan, yaitu perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun memiliki kesempatan empat kali lebih kecil menyelesaikan pendidikan SMA; aspek ekonomi, yaitu perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahun dua kali lebih banyak bekerja di sektor pertanian.

"Kasus perkawinan anak dapat terjadi di mana pun, dalam kelompok agama apa pun, dan berbagai tingkat status ekonomi," jelas Subandi.

Menurut Subandi, terdapat beberapa faktor pendorong perkawinan anak, antara lain ekonomi, budaya, agama, pemahaman, pola asuh, pengaruh media sosial, hingga perilaku negatif pada remaja.

"Perkawinan anak perlu dicegah. Kesadaran akan bahaya perkawinan anak sangat penting untuk mencegah perkawinan anak," katanya. 

Baca juga: KPPPA: Cegah perkawinan anak demi kepentingan terbaik anak
Baca juga: Menteri PPPA ingatkan perkawinan anak langgar hak anak, harus disetop
Baca juga: Perkawinan anak hambat pembangunan manusia dan SDG's

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020