Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jambi memperkenalkan aplikasi Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika) untuk mempermudah pelayanan kepada peserta JKN KIS.
"Dalam rangka menjalankan social distancing, layanan administrasi di BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring, yang terbaru dapat melalui aplikasi Chika dan Vika," kata Deputi Direksi Sumbagteng-Jambi BPJS Kesehatan Eddy Sulistijanto Hadie di Jambi, Kamis.
Chika merupakan alat penjawab otomatis untuk peserta JKN KIS yang ingin menanyakan status kepesertaannya dan Vika merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui call center 1500 400.
Melalui aplikasi Chika, peserta JKN-KIS juga dapat melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan, mengetahui tagihan peserta, prosedur pendaftaran, perubahan data, menanyakan fasilitas kesehatan dan melakukan registrasi data.
Chika tersebut dapat di akses melalui akun facebook BPJSKesehatan RI atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811 8750 400 atau melalui telegram BPJSKes_bot.
"Untuk layanan yang sifatnya mendesak dapat dilakukan di fasilitas kesehatan, bisa dilakukan dlam bentuk layanan langsung atau tidak langsung di Kantor BPJS Kesehatan," kata Eddy Sulistijanto Hadie.
Selain melalui dua aplikasi tersebut, kemudahan layanan lainnya yang di tawarkan oleh BPJS Kesehatan yakni melalui aplikasi mobile JKN. Serta melalui Mobile Costumer Service On Call BPJS Kesehatan.
Selain itu, di tengah pandemi COVID-19 saat ini BPJS Kesehatan memberikan pengaktifan kepesertaan JKN-KIS yang menunggak iuran. relaksasi tersebut di berikan dalam rangka membantu peserta JKN-KIS di masa pandemi COVID-19 untuk mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS nya.
Biasanya peserta yang menunggak iuran harus melunasi seluruh tunggakan baru dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya.
Namun dengan adanya relaksasi tersebut, peserta yang menunggak hingga 24 bulan cukup membayar tunggakan selama enam bulan dan iuran satu bulan berjalan sudah dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya. Dan sisa tunggakannya dapat di cicil oleh peserta JKN-KIS.
"Saat ini sudah sekitar 600-an peserta yang mengaktifkan kepesertaannya melalui relaksasi yang diberikan, harapannya relaksasi ini dapat dimanfaatkan oleh peserta lainnya yang masih menunggak," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizky Lestari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Dalam rangka menjalankan social distancing, layanan administrasi di BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring, yang terbaru dapat melalui aplikasi Chika dan Vika," kata Deputi Direksi Sumbagteng-Jambi BPJS Kesehatan Eddy Sulistijanto Hadie di Jambi, Kamis.
Chika merupakan alat penjawab otomatis untuk peserta JKN KIS yang ingin menanyakan status kepesertaannya dan Vika merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui call center 1500 400.
Melalui aplikasi Chika, peserta JKN-KIS juga dapat melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan, mengetahui tagihan peserta, prosedur pendaftaran, perubahan data, menanyakan fasilitas kesehatan dan melakukan registrasi data.
Chika tersebut dapat di akses melalui akun facebook BPJSKesehatan RI atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811 8750 400 atau melalui telegram BPJSKes_bot.
"Untuk layanan yang sifatnya mendesak dapat dilakukan di fasilitas kesehatan, bisa dilakukan dlam bentuk layanan langsung atau tidak langsung di Kantor BPJS Kesehatan," kata Eddy Sulistijanto Hadie.
Selain melalui dua aplikasi tersebut, kemudahan layanan lainnya yang di tawarkan oleh BPJS Kesehatan yakni melalui aplikasi mobile JKN. Serta melalui Mobile Costumer Service On Call BPJS Kesehatan.
Selain itu, di tengah pandemi COVID-19 saat ini BPJS Kesehatan memberikan pengaktifan kepesertaan JKN-KIS yang menunggak iuran. relaksasi tersebut di berikan dalam rangka membantu peserta JKN-KIS di masa pandemi COVID-19 untuk mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS nya.
Biasanya peserta yang menunggak iuran harus melunasi seluruh tunggakan baru dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya.
Namun dengan adanya relaksasi tersebut, peserta yang menunggak hingga 24 bulan cukup membayar tunggakan selama enam bulan dan iuran satu bulan berjalan sudah dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya. Dan sisa tunggakannya dapat di cicil oleh peserta JKN-KIS.
"Saat ini sudah sekitar 600-an peserta yang mengaktifkan kepesertaannya melalui relaksasi yang diberikan, harapannya relaksasi ini dapat dimanfaatkan oleh peserta lainnya yang masih menunggak," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizky Lestari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020