Kota Jambi (ANTARA) - Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) patroli gabungan dengan memusnahkan 98,8 Hektare tanaman kelapa sawit ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Berbak.
"Pengendalian perambahan untuk menjaga ekosistem gambut. Penertiban dilakukan sebagai langkah pengendalian perambahan dan upaya menjaga keberlanjutan
fungsi ekologis kawasan Taman Nasional Berbak," kata Kepala TNBS, Yunaidi, melalui rilis di Jambi, Sabtu.
Ia menjelaskan, operasi itu berlangsung pada 4–10 Desember 2025 dan menjadi bagian dari langkah strategis pengendalian perambahan di ekosistem rawa gambut yang dilindungi.
Kegiatan dilaksanakan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, secara administratif terletak di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kawasan tersebut diketahui telah mengalami perambahan dan penanaman kelapa sawit oleh oknum masyarakat dalam dua tahun terakhir.
Lanjut dia, kegiatan penertiban melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur instansi. Tim terdiri dari Balai TNBS, Balai
Gakkumhut Wilayah Sumatera, Polri, TNI, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polhut.
Kolaborasi lintas sektoral ini dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan efektif, aman, dan sesuai dengan standar pengamanan kawasan konservasi.
Petugas menggunakan gergaji mesin, parang, dodos, dan racun tanaman untuk memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal yang telah berusia antara satu hingga dua tahun. Dari hasil operasi, tim berhasil melakukan pemusnahan pada area seluas lebih kurang 98,8 Hektare.
Yunaidi menegaskan, tempat penertiban berbeda dari lokasi yang sedang diproses hukum. Balai TNBS menegaskan, lokasi penertiban ini merupakan area yang terpisah dari titik perambahan yang saat ini sedang menjadi objek penanganan perkara Tindak pidana kehutanan dengan dua tersangka.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan informasi publik tetap akurat dan tidak menimbulkan persepsi bahwa penertiban tersebut terkait langsung dengan proses hukum yang masih berjalan.
Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat beragam satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi.
Perambahan dan pembukaan lahan untuk tanaman perkebunan, termasuk sawit ilegal, berpotensi merusak struktur ekosistem dan
meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Upaya Berkelanjutan Pengamanan Kawasan
Operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang dilakukan Balai TNBS, ditujukan untuk menekan angka perambahan, menjaga fungsi hidrologi gambut, melindungi keanekaragaman hayati, dan memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat.
Balai TNBS menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memastikan kawasan konservasi tetap terjaga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNBS musnahkan 98,8 Hektare sawit ilegal di dalam kawasan
