Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta SE MSc mengatakan hingga Agustus 2020 Jasa Raharja Cabang Jambi telah menyerahkan santunan bulan Agustus sebesar Rp1.416.949.951 dan sampai dengan Agustus 2020 pembayaran santunan mencapai sebesar Rp18.198.193.444 kepada korban kecelakaan lalu lintas.

"Baik itu pembayaran santunan meninggal dunia maupun korban luka-luka," kata Eva, Jumat (11/9).

Eva menjelaskan, untuk korban kecelakaan lalu lintas didominasi remaja yang rata-rata berusia 15-19 tahun. Untuk korban lakalantas yang mengalami luka berat dan meninggal dunia, masih banyak dialami pengendara motor dengan truck, yang mayoritas korban lakalantas berjenis kelamin laki-laki.

Sedangkan rata-rata penyelesaian berkas santunan sampai dengan bulan Agustus 2020, untuk penyelesaian berkas santunan meninggal dunia sejak tanggal terjadinya kecelakaan tidak mencapai 2 hari, yaitu tepatnya 1,68 hari atau menurun 0,03 hari dari bulan Juli 2020 yaitu sebesar 1,65 hari.

Penyebab terjadinya penurunan penyelesaian berkas santunan kata Eva dikarenakan penyesuaian berkas yang harus diteliti lebih lanjut oleh petugas. 

Di samping itu, lanjut Eva, banyak kecelakaan yang juga dialami anak di bawah umur, sebab itu pihaknya mengimbau bagi para orang tua untuk memberikan pengawasan serta tidak mengizinkan anak yang belum memiliki SIM untuk berkendara.

"Serta bagi para pengendara untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan lalu lintas," kata Eva menambahkan.***
Arsip - Petugas Jasa Raharja Jambi beberapa waktu lalu menyerahkan santunan kepada keluarga korban lakalantas. (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020