Peranan masyarakat dalam pengungkapan dan pencegahan peredaran narkoba sangat diperlukan.
Tim Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan seorang pria dan wanita penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Pria yang diringkus itu, yakni SS (27) warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia dan rekan wanitanya SL (40) warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, di Medan, Jumat.
Ia menyebutkan, penangkapan kedua tersangka itu Kamis (10/9) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Setia Luhur.Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya satu orang laki-laki dan perempuan memiliki sabu-sabu, baru saja meninggalkan lokasi Jalan Klambir V Gang Pantai.
"Kemudian Tim Tekab langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga.Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat," ujarnya.
Budiman mengatakan, selanjutnya personel langsung melakukan pengejaran kedua orang itu hingga ke Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, dan meringkus mereka.Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu.
Saat dilakukan interogasi, SS mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Tim Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan seorang pria dan wanita penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Pria yang diringkus itu, yakni SS (27) warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia dan rekan wanitanya SL (40) warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, di Medan, Jumat.
Ia menyebutkan, penangkapan kedua tersangka itu Kamis (10/9) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Setia Luhur.Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya satu orang laki-laki dan perempuan memiliki sabu-sabu, baru saja meninggalkan lokasi Jalan Klambir V Gang Pantai.
"Kemudian Tim Tekab langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga.Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat," ujarnya.
Budiman mengatakan, selanjutnya personel langsung melakukan pengejaran kedua orang itu hingga ke Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, dan meringkus mereka.Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu.
Saat dilakukan interogasi, SS mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020