Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilgub 2020 sebanyak 2.419.858 terdiri dari laki-laki sebanyak 1.220.274 dan perempuan sebanyak 1.199.584 pemilih.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan, Kamis, mengatakan jumlah data tersebut masih bisa berubah sesuai dengan masukan, karena masih merupakan daftar pemilih sementara.

"Jumlah yang ditetapkan sementara ini tidak jauh berbeda dengan DPT Pemilu 2019," kata Subhan.

Penetapan DPS itu berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Jambi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Sementara Komisioner KPU Provinsi Jambi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahdiyenti menyebutkan pengumuman DPS mulai tanggal 19-28 September 2020.

"KPU Provinsi Jambi saat ini akan menerima masukan dari berbagai pihak seperti Bawaslu, partai politik dan masyarakat yang punya hak pilihnya, sehingga seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

KPU Provinsi Jambi katanya juga akan melaksanakan uji publik terhadap DPS yang telah ditetapkan, dalam rangka mengakomodir seluruh masyarakat Jambi agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020