Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi selama dua bulan terakhir mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 32 orang tersangka.

Dari pengungkapan itu, anggota Satresnarkoba menangkap 30 orang pria dan dua orang wanita serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 201,92 gram, ganja kering seberat 1.52 gram dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 83," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Senin.

"Ini wujud keseriusan kami dalam rangka memerangi habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi," kata Kapolresta Jambi.

Seluruh tersangka tersebut terdiri dari kurir dan bandar dan pengedar. Ada 13 orang yang berperan sebagai bandar dan pengedar, sisanya 19 orang berperan sebagai kurir . Polisi kini masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut untuk membongkar sindikat lainnya.

Untuk jaringannya, Satresnarkoba Polresta Jambi sedang mendalami lebih dahulu  apakah ada keterlibatan dengan jaringan Lapas maupun berjaringan luar negeri.

"Kami selidiki terlebih dahulu dan sebagian dari tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan itu," kata Kapolresta.

Untuk memudahkan proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020