Tim Siber Polda Jambi telah meningkatkan pengawasan terhadap para kontestan alias calon kepala daerah dan wakil kepada daerah yang akan berkampanye di media sosial (medsos) pada tahapan kampanye di Pilkada serentak mendatang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Edi Faryadi, di Jambi Rabu, menyatakan, menurut data yang diperoleh dari tim siber Polda Jambi, sampai saat ini sudah ada sebanyak 877 percakapan yang mengenai pembahasan Pilkada yang tersebar di grup media sosial Facebook. Masa kampanye Pilkada serentak 2020 dimulai pada 26 September dan berakhir pada 5 Desember nanti. 

Tim Siber Polda Jambi akan terus mengantisipasi terjadinya kampanye hitam, kampanye negatif serta berita bohong alias hoax yang beredar di media sosial maka Polda Jambi akan menggalakkan pengawasan di seluruh media sosial.



Melalui Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, setiap hari aktivitas medsos terus dipantau agar tidak merugikan salah satu calon kepala daerah dan wakil kepalda daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada serentak 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota.

"Jadi strategi dari Ditrreskrimsus yaitu sudah membuat tim yang mengawasi media sosial pada setiap pasangan calon, misalnya pasangan calon A ini akan diawasi oleh tim tersendiri, pasangan calon B dan juga ada tim sendiri dan itu khusus untuk pasangan calon dari pada gubernur," kata dia. 

"Sedangkan yang ada di daerah di daerah juga sama, setiap kabupaten atau kota itu ada Polres yang ada di sana, dan Polres pun sudah kami bentuk tim sibernya dan induknya tetap ada di Polda Jambi," kata Faryadi.



Langkah tegas juga akan diambil Tim Siber Polda Jambi guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan di media sosial itu dan untuk mencegah adanya dampak yang disebabkan dari posting-an di media sosial, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bakal menutup atau mencabut posting-an itu.

"Jika ada yang seperti itu (posting-an berisi kampanye negatif, kampanye hitam dan berita bohong) mungkin Polda Jambi akan melakukan mencabut berita-berita itu agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar dimana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi," kata dia.



Ia menyatakan, Polda Jambi juga menggandeng pihak eksternal yang selalu memutakhirkan informasi dan memantau media sosial dan mereka berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet.

"Nah kemudian kita juga akan menggalang dari pada teman-teman ya memang selalu update di dunia maya dan dunia medsos itu semua kita rangkul kemudian kita juga ada berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika," kata dia.

Polda Jambi akan mempertegas bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai UU Nomor 19/2016 tentang ITE.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020