Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anak pedangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, soal pembayaran sejumlah uang saat dilaksanakan konser musik dalam kampenye Pilkada Kota Banjar.
KPK pada hari Senin memeriksa Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2012—2017.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembayaran sejumlah uang kepada beberapa pengisi acara pada saat dilaksanakannya pilkada oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Usai diperiksa, Rommy mengaku dikonfirmasi seputar konser adiknya, Ridho Rhoma, di Kota Banjar.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya tidak terkait dengan kasus tersebut.
"Jadi, kampanye pencalonan istri dari mantan Wali Kota (Banjar) Pak Herman Sutrisno. Nah, istrinya mencalonkan Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu. Kampanyenya memanggil Ridho tetapi mengontak kepada saya," ungkap Rommy.
Namun, dia tidak mengetahui berapa nominal pembayaran untuk Ridho saat konser di Kota Banjar.
"Nominalnya saya kurang tahu tetapi saya hanya menghubungi supaya Ridho bisa tampil di Banjar," katanya.
Diketahui bahwa KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada tanggal 12 Agustus 2020 dan 12 November 2020.
Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Sementara itu, pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dengan dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Terkait dengan pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar.