Tim Pengabdian pada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi melaksanakan kegiatan di Kota Sungai Penuh tepatnya di SMP Negeri 8 Kota Sungai Penuh dengan menggelar sosialisasi literasi cerdas bermedia sosial (medsos) yang digelar secara virtual atau daring dengan menggunakan aplikasi zoom cloud meeting.

Kegiatan pengabdian ini diikuti oleh peserta pelajar SMP Negeri 8 Kota Sungai Penuh dan pengabdian pada masyarakat ini mengambil tema "sosialisasi literasi cerdas bermedia sosial pada pelajar SMP Negeri 8 Kota Sungai Penuh," kata Ketua Tim Dr Rosmidah SH MH, Selasa.

Dalam pemaparan materinya tentang bagaimana para pelajar harus cerdas bermedia sosial agar tidak melanggar aturan dalam yaitu UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dimana undang undangan ini membatasi kebebasan pengguna media sosial agar lebih cerdas dan bijak dalam penggunaan media sosial sehingga tidak menimbulkan hal-hal negatif yang akhir merugikan pengguna sendiri.

"Karena ternyata tanpa mereka tahu bahwa perbuatan mereka dalam menggunakan media sosial termasuk pelanggaran hukum dalam UU ITE dimana salah satu pasal dalam UU ITE adalah masalah penyebaran berita bohong atau menyesatkan, kenapa sangat cepat beredar satu informasi, karena aplikasi internet mendukung hal itu dimana setiap orang bisa dengan mudahnya mengedit gambar atau pun berita sesuai keinginan penggunanya kemudian di share ke media sosial," kata Rosmidah.

Penyebaran berita bohong dan menyesatkan terus meningkat dengan tujuan agar pembacatertipukarenabinggungmembacaberitaitu, sulitmembedakan mana berita yang benar atau yang bohong dan penyebar berita bohong termasuk ada juga dilakukan oleh pelajar.

Melihat fenomena yang ada inilah yang melandasitim PPM Fakultas Hukum Universitas Jambi, merasa perlu untuk memberikan pemahaman kepada pelajar agar bisa cerdas dalam menggunakan media sosial, karena media sosial ini seperti duasisi mata pisau ada positif dan negatifnya tergantung siapa penggunanya, termasuk dalam hal ini pengguna yang masih kategori pelajar ini, harus paham dan megerti apa yang mereka share ke orang lain itu bermakna positif atau negative sehingga tidak terjebak pada perbuatan yang di larang oleh hukum dalam halini UU ITE.

Dia mengatakan, setelah penyampaian materi oleh narasumber di lanjutkan dengan sesi tanyajawab dan tanggapan dari para peserta terhadap kegiatan ini sangat baik, hal ini ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan para peserta kegiatan ini berkaitan dengan materi yang disampaikan.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini di harapkan terjadinya peningkatan pengetahuan dan pemahaman para pelajar terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sehingga mereka kedepan akan lebih cerdas menggunakan media sosial untuk hal-hal positif dan tidak melanggar aturan hukum.
 
Kegiatan virtual sosialiasi cerdas menggunakan media sosial oleh tim pengabdian fakultas hukum Unja.(ANTARA/HO)


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020