Jambi (ANTARA) - Tim pengabdian pada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi mengadakan penyuluhan hukum tentang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang bertempat di Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Tim menyampaikan materi yang berkaitan dengan pedoman teknis dalam pembentukan Peraturan di Desa yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang dihadiri perangkat desa di kecamatan itu, kata Anggota Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Unja, Bustanuddin SH MH, di Jambi Rabu.
"Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu proses akan pembentukan sebuah peraturan negara dari Undang-Undang Dasar sampai kepada peraturan desa," katanya.
Dalam pembentukan peraturan mempedomani ketentuan yang berlaku berkenaan dengan tata cara dan tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimulai dari tahapan perencanaan, tahap pembahasan, tahap pengesahan dan tahap penetapan dan tahap akhirnya pengundangan peraturan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pembentukan peraturan termasuk peraturan di desa yakni meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa haruslah mencerminkan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni azas pembentukan dan azas materi muatan.
Selain itu juga harus memenuhi azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan azas tingkatan hirarki, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat diganggu gugat, asas pembentukan peraturan yang bersifat khusus mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum kemudian azas pembentukan peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut dan pembentukan peraturan yang baru mengenyampingkan peraturan yang lama.
Bustanuddin juga menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan mendapat respon positif dari para peserta dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, baik yang berkaitan dengan materi yang disampaikan pembentukan peraturan di desa maupun persoalan hukum lainnya.
"Dengan di adakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat karena dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap masyarakat maupun penyelenggara negara yang berada di Kecamatan Pamenang Barat dalam pembentukan peraturan di desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa," katanya.
Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan di aula kantor Camat Pamenang Barat Kabupaten Merangin, Jambi oleh tim terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yaitu Dasril Radjab SH MH, Dr Helmi SH MH, M Hosen SH MH, Dr Fauzi Syam SH MH dan Bustanuddin SH MH, dengan dihadiri camat Pamenang Barat beserta staf, para kepala desa beserta perangkatnya dan masyarakat sekitar.