Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta kepada semua pihak agar kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dijadikan pelajaran untuk selalu menaati prosedur operasional standar dalam setiap pekerjaan.
"Kasus ini memberikan pembelajaran bagi kita semua agar di setiap pekerjaan, apa pun itu pekerjaannya, harus dan wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam bekerja sehingga sekecil apa pun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adies melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menyesalkan bahwa sebuah kelalaian kecil dapat menyebabkan bencana yang sangat besar.
"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melalap habis Gedung Kejagung yang sangat besar," katanya.
Adies memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti dengan melibatkan banyak ahli dari berbagai bidang.
"Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dirpidum Bareskrim Polri, yang telah mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian," katanya.
Adies yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI lantas melanjutkan, "Ini terbukti dengan 131 orang yang diperiksa serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing."
Adies juga meminta pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan bangunan gedung tersebut turut ditindak secara hukum.
"Bagaimana cairan pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua 'kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik," tuturnya.
Ia berharap agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan agar teliti dalam mengelola anggaran dan memilih material yang dipakai agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa datang.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.
Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.
Delapan orang pun menjadi tersangka dan dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Kasus ini memberikan pembelajaran bagi kita semua agar di setiap pekerjaan, apa pun itu pekerjaannya, harus dan wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam bekerja sehingga sekecil apa pun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adies melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menyesalkan bahwa sebuah kelalaian kecil dapat menyebabkan bencana yang sangat besar.
"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melalap habis Gedung Kejagung yang sangat besar," katanya.
Adies memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti dengan melibatkan banyak ahli dari berbagai bidang.
"Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dirpidum Bareskrim Polri, yang telah mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian," katanya.
Adies yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI lantas melanjutkan, "Ini terbukti dengan 131 orang yang diperiksa serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing."
Adies juga meminta pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan bangunan gedung tersebut turut ditindak secara hukum.
"Bagaimana cairan pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua 'kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik," tuturnya.
Ia berharap agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan agar teliti dalam mengelola anggaran dan memilih material yang dipakai agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa datang.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.
Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.
Delapan orang pun menjadi tersangka dan dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020