Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka berhasil meringkus tiga pengedar uang palsu di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14.600.000 berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, di Arosuka, Selasa.
Ketiga tersangka tersebut yakni atas nama Novit Antoni (36), Farata (17), dan Rina Widya Murni (36) berhasil diamankan pada Senin (2/11), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Penangkapan tersebut bertempat di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," ucap dia.
Polres Solok Arosuka melakukan penyelidikan terhadap tiga pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.
Ia menyebutkan dari hasil penangkapan, Polres Solok Arosuka mengamankan barang bukti berupa lem, amplas, gunting, penjepit kertas, penggaris, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp14.600.000.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, atas perbuatannya.
Kejadian tersebut berawal ketika tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait memalsukan, menyimpan, membelanjakan, dan mengedarkan uang rupiah palsu.
Berdasarkan laporan pengaduan pada Rabu (14/10) di Polsek Kubung. Kemudian pada Senin (2/11) tim gabungan sat reskrim Polres Solok berhasil menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"Kemudian pada 15.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku," ujar dia.
Ketiga pelaku tersebut langsung diamankan ke Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14.600.000 berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, di Arosuka, Selasa.
Ketiga tersangka tersebut yakni atas nama Novit Antoni (36), Farata (17), dan Rina Widya Murni (36) berhasil diamankan pada Senin (2/11), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Penangkapan tersebut bertempat di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," ucap dia.
Polres Solok Arosuka melakukan penyelidikan terhadap tiga pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.
Ia menyebutkan dari hasil penangkapan, Polres Solok Arosuka mengamankan barang bukti berupa lem, amplas, gunting, penjepit kertas, penggaris, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp14.600.000.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, atas perbuatannya.
Kejadian tersebut berawal ketika tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait memalsukan, menyimpan, membelanjakan, dan mengedarkan uang rupiah palsu.
Berdasarkan laporan pengaduan pada Rabu (14/10) di Polsek Kubung. Kemudian pada Senin (2/11) tim gabungan sat reskrim Polres Solok berhasil menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"Kemudian pada 15.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku," ujar dia.
Ketiga pelaku tersebut langsung diamankan ke Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020